Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meluruskan soal adanya pemberitaan di salah satu media daring di Gorontalo, terkait dengan kehadiran Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf, yang memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo Kota soal laporan pencemaran nama baik.
Kepada media ini Adhan mengatakan, semua materi yang disampaikan oleh Paris Yusuf dalam pemberitaan itu sudah tepat.
“Semua yang disampaikan oleh Pak Paris itu sudah tepat. Namun yang sedikit saya koreksi adalah, bahwa selama ini saya merasa tidak pernah dilaporkan oleh Rusli Habibie di Polres Gorontalo Kota. Yang melaporkan saya adalah Suslianto,” ucap Adhan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Yayasan Al Adha, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut Aleg PAN ini menjelaskan, pada saat dirnya dipanggil oleh Polres Gorontalo Kota, diawal memberikan keterangan dirinya menyampaikan bahwa dirinya memberikan keterangan terkait laporan Suslianto, bukan laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Jadi saya ulang lagi, saya memberikan keterangan itu terkait dengan laporan Suslianto, bukan Rusli Habibie. Dan itu berdasarkan data-data. Bukan ngarang-ngarang atau saya membela diri, tidak demikian. Dalam penyidikan itu ada SOP, dan itu juga ada Surat Edaran Kapolri, dan itu harus ditepati. Saya melihat penyidik seenaknya, dan tidak mengacu pada edaran Kapolri,” tegas Adhan.
Adhan juga mengaku, pada saat pertama kali mendapat undangan klarifikasi dari Polres Gorontalo Kota, disitu tertera atas laporan Suslianto.
“Tiba-tiba saya mendapat surat dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 7 September. Disitu dicantumkan bahwa atas laporan Rusli Habibie. Padahal di awal tidak. Laporannya Suslianto. Inilah yang perlu diluruskan. Kasihan rakyat. Sedangkan sebagai anggota dewan begini penanganannya. Apalagi rakyat biasa.
Disinggung apakah proses laporan itu cacat hukum atau tidak, Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 mengatakan hal itu nanti dibuktikan di pengadilan nanti.
“Yang jelas kalau menurut KUHP, pencemaran nama baik itu tidak boleh orang lain yang melapor. Harus yang bersangkutan. Contoh kasus Pak Luhut dan aktivis Haris Azhar. Apa Pak Luhut kurang duit membayar pengacara untuk melaporkan aktivis itu?. Tapi sebagai orang yang paham dan mengerti hukum, kan beliau sendiri yang dating di Bareskrim untuk melaporkan. Bukan pengacaranya,” tandas Adhan.
Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media online, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo Kota. Kedatangan orang nomor satu di DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea.
Dalam berita itu Paris menjelaskan, kehadiran Adhan Dambea itu sebagai Anggota Komisi 1 yang membidangi hokum dan kesejahteraan rakyat.
Pewarta: Lukman.