Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan hasil rapat dengar pendapat(RDP) yang telah dilaksanakan pada hari Selasa (2/1/2024), antara DPRD dengan PT. Biomasa Jaya Abadi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, ada dua kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP itu.
Kesimpulan pertama kata Adhan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada perusahaan tersebut untuk memberikan segala dokumen, administrasi.
“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk meng-fotocopy semua data atau dokumen perusahaan. Kami Komisi I DPRD akan melihat atau mempelajari keabsahan surat-surat perusahaan mereka,” ujar Adhan dalam wawancara Jumat (5/1/2024).
Lanjut Adhan, untuk rekomendasi yang ke dua, pihaknya telah merencanakan kunjungan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato.
“Kami Komisi I DPRD akan turun lapangan, melihat langsung ke lokasi perusahan,” ujarnya.
Kata Adhan, sebenarnya jika melihat tengat waktu yang telah diberikan sejak RDP tanggal 2 Januari sampai pada hari ini, Jumat (5/1), berarti sudah hari terakhir. Tetapi, pihaknya memberikan kesempatan sampai dengan pada hari Senin (8/1) pekan depan.
“Sebenarnya, jika memang surat-suratan mereka ini ada, maka tidak masalah. Tidak harus lewat fotocopy. Kan bisa dikirimkan lewat WhatsApp ke kami dalam bentuk PDF. Tapi nyatanya sampai hari ini belum kami terima. Perlu di catat, yang kami minta juga bukan hanya dokumen saja. Termasuk foto-foto di lokasi,” cetus Adhan.
Tak hanya dengan DPRD juga, Adhan mendapatkan informasi bahwa Penjabat Gubernur juga telah mengundang pihak perusahaan.
“Saya dengar informasi, Pak Gub juga memberikan kesempatan tiga hari kepada perusahaan untuk menyerahkan dokumen perusahaan. Kalau ini tidak bisa mereka penuhi, maka ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov,” tegas Adhan.
Tindak lanjut yang dimaksudnya itu antara lain, menghentikan sementara aktivitas perusahaan sambil menunggu kelengkapan surat-suratan atau keadministrasian dari perusahaan.
“Sebenarnya kami ini tidak ada niat untuk menghambat para investor untuk melakukan usahanya di Gorontalo. Apa lagi pada dua pekan lalu kami telah mengesahkan Perda tentang izin usaha, termasuk seperti usaha yang dilakukan oleh perusahaan itu. Malahan kami akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para investor atau perusahaan tersebut. Tetapi dengan catatan, usahanya ini jangan yang ilegal.
Sebelumnya, diberitakan bahwa PT. Biomasa Jaya Abadi diduga telah merusak 28 ribu hektar hutan yang berada di Kabupaten Pohuwato. Bahkan Perusahaan yang terbentuk dari PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana itu telah memanipulasi kegiatan usahanya dari kelapa sawit dan memproduksi woodpellet atau pelet kayu, yakni sejenis bahan bakar alternatif terbarukan.
Penulis : Lukman.