Gorontalo, mimoza.tv – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Gorontalo memandang persoalan hukum tentang investasi bodong di Gorontalo yang terjadi saat ini penegakan hukumnya jangan hanya menggunakan KUHP Pasal 378 saja.
Ridwan Abdullah selaku anggota IKADIN Provinsi Gorontalo dalan acara Forum Demokrasi Gorontalo (FDG) dengan tegas mengatakan, praktik investasi bodong itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kalau saya berfikir bukan hanya Pasal 378. Di Undang-Undang Tahun 2010 tentang TPPU juga. Masyarakat sekarang menunggu apakah uangnya ini bisa kembali atau tidak. Bahkan kalau kita gunakan Pasal 378 itu pertanyaannya asetnya ada atau tidak. Hari ini sangat disayangkan. Seharusnya lebih bagusnya lagi kalau PPATK-nya hadir,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ridwan, sepengetahuannya bahwa transaksi diatas 500 juta saja seharusnya sudah diawasi.
“Berarti ada pembiaran dari lembaga-lembaga ini yang kalau tidak salah ada ratusan miliar uang yang bergulir. Nah, dimana lembaga-lembaga ini. Mungkin para klien-klien kami hanya berfikir bagaimana uangnya bisa kembali. Caranya jangan hanya sampai di Pasal 378 saja. Kalau kami sebagai orang hukum, maka sampai di TPPU juga. Supaya bisa menyita asset-asetnya yang ada dari hasil tindak pidana ini. Dan saya yakin aset dari pemilik FX family ini sangat banyak,” tandas Ridwan.
Pewarta: Lukman.