Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan bahwa PT. Biomasa Jaya Abadi diduga telah merusak 28 ribu hektar hutan yang berada di Kabupaten Pohuwato, serta kegiatan usahanya dari kelapa sawit dan memproduksi woodpellet atau pelet kayu, akhirnya tuntas juga.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea saat ia dan semua Anggota Komisi I lainnya turun lapangan, mengadakan kunjungan ke perusahaan yang berada di Popayato, Kabupaten Pohuwato tersebut pada Selasa (16/1/2023).
“Semalam pihak perusahaan telah memaparkan kepada kami Komisi satu, dan sepertinya tidak ada permasalahan administrasi. Semuanya lengkap dan tidak ada yang menyalahi aturan. Dari dinas perijinan memang mengatakan ada tiga persyaratan dasar yang tidak dipenuhi. Tetapi yang jadi pertanyaan kami Komisi I, mengapa baru sekarang?” ucap Adhan, Rabu (17/1/2023).
Bahkan kata dia, kalaupun dari dinas perijinan menganggap ini ada masalah, Adhan mempertanyakan, mengapa hal ini mencuat setelah Komisi I menyoroti hal ini.
Olehnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, tidak ada persoalan lagi terhadap perusahaan yang terbentuk dari PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana tersebut.
“Yang penting semuanya memenuhi persyaratan. Dan dengan demikian, untuk apa kita persoalkan lagi,” tegas Adhan.
Kata dia, sebenarnya Komisi I tidak ada niat untuk menghambat para investor untuk melakukan usahanya di Gorontalo. Apa lagi pada akhir tahun lalu pihaknya telah mengesahkan Perda tentang izin usaha, termasuk seperti usaha yang dilakukan oleh perusahaan itu.
“Malahan kami akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para investor atau perusahaan tersebut. Tetapi dengan catatan, usahanya ini jangan yang ilegal,” tandas Adhan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa PT. Biomasa Jaya Abadi diduga telah merusak 28 ribu hektar hutan yang berada di Kabupaten Pohuwato. Bahkan Perusahaan yang terbentuk dari PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana itu telah memanipulasi kegiatan usahanya dari kelapa sawit dan memproduksi woodpellet atau pelet kayu, yakni sejenis bahan bakar alternatif terbarukan.
Penulis: Lukman.