Gorontalo, mimoza.tv – Pemerhati penerbangan dan juga anggota Ombudsman, Alvin Lie mengungkapkan, pemerintah sebaiknya meniadakan persyaratan melampirkan dokumen kesehatan baik itu rapid test maupun uji pangkal tenggorokan dan hidung atau swab test, lewat metode PCR, ketimbang melonggarkan dengan memperpanjang masa berlaku hasil tes keduanya menjadi 14 hari.
Dalam penjelasannya seperti dilansir dari Bisnis.com, Alvin mengungkapkan, tidak ada alas an negara lain yang mewajibkan tes bagi warga negaranya yang hendak bepergian. Menurut Alvin, jika tujuan pemerintah agar masyarakat tetap merasa aman ketika bepergian, maka lebih baik tes tersebut dilakukan ddengan nberkaca pada cara yang dilakukan oleh Korea Selatan.
“Korea Selatan melakukan tes massif bagi warganya berdasarkan domisili per wilayah. Tujuannya tak lain adalah mempermudah pelacakan virus Covid-19. Saya menilai saat ini Indonesia hanya melakukan ke dua tes tersebut hanya sebagai syarat untuk bepergian. Ini tak akan bermanfaat tanpa dibarengi dengan upaya pelacakan. Rapid test tidak menjamin kalau seseorang tidak terinfeksi, selalu ada disclaimer,” jelasnya, Senin (29/6/2020).,” ucap Alvin.
Dia berpendapat langkah pemerintah menyamakan hasil tes cepat dengan PCR menjadi tidak relevan. Hal itu dikarenakan tes cepat mengandung resiko lebih besar dibandingkan dengan PCR. Menurutnya kendati hasil tes cepat yang dilakukan pada tes pertama menunjukkan non reaktif, tetap ada kemungkinan belum terbentuknya antibodi (masih dalam inkubasi) atau pasien.
Selain itu, hasil rapid test wajib diulang dengan pengambilan sampel ulang dalam rentang 7 hari hingga 10 hari. Artinya dokumen kesehatan hanya menjadi potret sesaat dan tidak menjamin orang tersebut akan tetap dalam kondisi yang sama dengan hasil tes yang telah dilakukan.
“Memang tidak ada gunanya. Sekarang ini juga tiap hari berapa ribu penumpang bus hilir mudik lintas Jawa. Mereka juga bisa lolos tanpa rapid test. Selain itu juga tidak ada bukti ilmiah penumpang pesawat domestik jauh lebih berisiko daripada penumpang bus,” pungkasnya.(luk)