Gorontalo, mimoza.tv – Adam Yusuf, salah seorang perasngkat desa yang tidak lulus dalam tes evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo merupakan keliru, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Meski mengaku tidak begitu memahami tentang hukum ataupun regulasi-regulasi yang ada di tingkat kabupaten, tetapi paling tidak kata Adam, dirinya pernah membaca pernah mendengar baik dalam bentuk sosialisasi maupun aturan-aturan yang ada, bahwa untuk memberhentikan perangkat desa itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
“Ada 4 poin dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 itu yang mengatur pemberhentian perangkat desa. Yang pertama adalah melanggar aturan. Kemudian tidak loyal terhadap atasan atau tidak bekerja sesuai tupoksi kami masing-masing. Yang terakhir adalah, kami diberhentikan apabila telah meninggal dunia, kemudian telah mencapai umur maksimal 60 tahun. Nah kondisi saat ini kami merasa tidak ada yang masuk dalam ke empat poin kategori itu,” imbuhnya.
Dirinya bersama dengan perangkat desa lainnya yang dapat perlakukan sama itu juga bahkan mempertanyakan sejauh mana intervensi pemerintah daerah terhadap perangkat desa yang yang sampai saat ini statusnya masih di SK-kan oleh Kepala Desa.
Bahkan yang lebih mengherankan kata Adam, setelah melalui tahapan evaluasi itu terbukti ternyata nilai dan hasilnya tidak memuaskan.
“Terbukti ketika disampaikan, pada saat itu kami tidak langsung melihat nilai. Jangankan nilai, apa yang menjadi dasar kami tidak lulus itu, tidak kami rasakan tanda-tanda itu. Tiba-tiba kami diumumkan tidak lulus,” Tandas mantan Kepala Dusun di Desa Bumela ini.
Pewarta: Lukman.