Gorontalo, mimoza.tv – Besarnya arus penolakan terhadap Undang-Undang Omnimbus Law atau Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang di sahkan oleh pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020, mendapat protes dan penolakan dari berbagai daerh di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Elnino M Husein Mohi mengatakan, sebagai satu dari 575 Anggota DPR RI dirinya mengaku telah membuka ruang diskusi serta komunikasi langsung dengan rakyat, untuk konstituennya di Gorontalo, yang mayoritas menolak Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
“Karena itu menurut saya, Presiden bersama DPR RI harus memperhatikan besarnya arus penolakan terhadap berbagai pasal kontroversial yang ada di Undang-Undang Ciptaker, dan mengambil kebijaksanaan untuk membatalkan atau menunda sampai pasal-pasal kontroversial yang ada di masyarakat tersebut di hapus atau dig anti sesuai kepentingan masyarakat,” kata Elnino dalam video yang diunggah lewat akun facebook miliknya, Elnino Mohi.
Di video berdurasi 4,55 menit itu juga Elnino mengatakan, pernyataannya ini juga akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan DPR RI, karena lembaga tersebut saat ini sedang masuk pada masa reses.
“Muda-mudahan Fraksi Gerindra yang memiliki 78 kursi di DPR secara mayoritas bisa setuju dengan saya. Muda-mudahan fraksi lainnya juga begitu. Penundaan ini dapat dilakukan secara konstitusional sesuai tatib di DPR atau dengan Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden,” kata Elnino.
Apabila usulannya tersebut tidak dipenuhi, lanjut Elnino, dirinya akan menggunakan hak-hak konstitusional dalam mengemban amanat dari rakyat Gorontalo, yaitu dengan menginisiasi atau bergabung dengan tim yang mengadakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang atau pasal-pasal yang dapat dianggap melanggar Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 1, 2, dan 3.
“Apabila tuntutan tersebut kalah di MK, maka secara konstitusional saya menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Apabila tuntutan itu pun tidak terakomodir, di PP atau Perpres, maka saya menduga mungkin kawan-kawan akan meminta PP atau Perpres tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk di judicial review, untuk diperbaiki atau dibatalkan,” kata Elnino.
Sebagai perwakila Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Elnino juga meminta maaf karna tidak sempat terlibat dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Hal ini kata dia pembahasannya ada di Baleg dan Panja Baleg, dimana tak ada satu pun anggota DPR asal Gorontalo yang ada di dalamnya.(luk)