Gorontalo, mimoza.tv – Meski sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, namun saja hingga saat ini publik masih mempertanyakan penanganan soal viralnya video oknum pejabat di lingkup Pemkab Gorontalo Utara yang diduga menyerahkan uang kepada ajudan Bupati.
Beberapa diantaranya bahkan bertanya-tanya, apakah video serah terima uang berdurasi 44 detik itu hanya masalah hutang-piutang saja, atau dugaan gratifikasi.
Seperti penuturan Hasnia. SHi, MH, MA, CLA. Salah satu praktisi hukum digorontalo ini menyampaikan, jika saja video serah terima uang itu hanya soal pinjam meminjam, maka dalam proses hukumnya kedua belah pihak yang dalam video itu harus membuktikan ada hitam diatas putih atau kwitansi.
Dalam kasus video itu Hasnia menyampaikan, jika dilihat dari waktunya, apakah sudah tepat atau tidak dengan alasan memberikan pinjaman.
“Yang perlu dilihat juga adalah nilai uang yang diserahterimakan itu. Simpang siur ada informasi sekitar Rp. 200 juta. Ada juga yang mengatakan sekitar Rp. 60 juta. Kalau kita merujuk pada UU TIPIKOR, perubahan dari UU Korupsi Pasal 12 b, jelas disitu yang nominalnya diatas Rp. 10 juta, maka yang dibebankan pembuktian bahwa itu bukan suap adalah penerima gratifikasi,” ujarnya ketika jadi narasumber di acara talk show Forum Demokrasi Gorontalo (1/8/2022) lalu.
Lanjut dia, ketika ini berkembang di penyelidikan, maka penerima gratifikasi itu harus membuktikan bahwa ini adalah pinjaman dan bukan suap. Karena, definisi dari gratifikasi itu sendiri merupakan suap yang tertunda atau yang terselubung.
Sementara itu Anggota LSM Yaphara, Rauf Abdul Azis menyampaikan, apa yang dilakukan oleh kedua oknum dalam video itu mencurigakan, baik dilihat dari tempat serahterima maupun dari penyerahan uangnya itu.
“Kalau itu dikatakan pinjaman, mengapa harus di tempat itu. Bukan di rumah. Kalau dia ada bukti penandatanganan kwitansi, maka logika saya itu adalah pinjaman.Kalau pak Kabag-nya ke Manado itu iya. Tetapi mengapa nanti perjalanan ke Manado itu yang menjadi pertanyaan saya bahwa nanti dalam perjalanan baru dicegat mau pinjam uang. Kan logika ini tidak masuk,” ucap Rauf.
Dirinya menduga, antara ULP dan ajudan itu adalah suatu hubungan yang terputus. Ajudan kata Rauf adalah bukan anak buahnya ULP tetapi memang ajudannya bupati.
“Kita tau bersama, rata-rata setiap pelelangan, sumber pendapatan itu ada di ULP. Saya curiga seperti itu dan pernah saya lakukan. Tapi karena itu tidak bisa saya buktikan, maka saya diam karena susah untuk melapor. Larinya ke peminjaman ini saya berfikir seperti orang bodoh. Artinya ajudan meminjam, diserahkan di tengah jalan tanpa ada kwitansi yang diperlihatkan, dan bertepatan dengan menuju ke Manado,” imbuhnya.
Sebaiknya kata dia menunggu proses tersebut di kepolisian, apakah peristiwa itu pinjam-meminjam atau gratifikasi.
Sementara itu Andi Buna selaku aktivis dari Gorontalo Utara menilai, viralnya video serah terima uang antara Kabag ULP dan ajudan butapi tersebut merupakan citra buruk yang selama ini tidak pernah terjadi di Gorontalo Utara.
“Kami bukan praktisi hukum. Tapi kami belajar hukum. Gratifikasi itu termasuk pinjaman tanpa buka, baik itu elektronik maupun non elektronik. Ajudan ini adalah seorang PTT yang gajinya kalau tidak salah gajinya Rp. 1,1 juta. Pantaskah dia meminjam uang sejumlah itu?. Sementara kami tau bersama ada yang dilarang melakukan gratifikasi yakni ASN, pejabat publik yang menerima upah atau gaji dari daerah. Ajudan ini masuk dalam yang di gaji oleh daerah, karena dia PTT. Pertanyaannya gratifikasi atau tidak?” tanya Andi.
Jika proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan masalah ini terbukti gratifikasi, maka sebagai aktivis pihaknya mengecam perbuatan tersebut. Hali ini juga kata dia sebagai suatu kelalaian Pemda, juga DPRD Gorontalo Utara yang hingga saat ini tidak bicara.
“Mereka ini kan wakil kita. Kalau persoalan lain mereka kompak hadir. Tetapi dalam kasus ini belum ada suara. Kalau kejadian video ini terbukti gratifikasi, maka ASN yang menyelenggarakan proses tender ini sudah tidak netral, tidak professional. Apakah tidak sebaiknya pinjaman ini dilakukan dalam rumah?. Ini malah dibikin seperti waw begitu. Di video-kan, baru disebarkan seperti ada sesuatu. Seharusnya disebarkan 9 bulan lalu,” tutup Andi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam keterangan seperti yang mimoza.tv kutip dari Kronologi.id menyampaikan, telah menyikapi persoalan video serah terima uang tersebut.
Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Roni Imran mengatakan, setelah melakukan rapat Badan Musyawarah pihaknya tidak diam dan menutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Sesungguhnya kami sampaikan bahwa kejadian itu saat awal kami sementara reses dan tidak dapat memberikan pernyataan. Olehnya setelah reses itu kami DPRD menyampaikan untuk tidak tutup mata atau membiarkan hal seperti ini. Banyak kelompok-kelompok masyarakat baik itu LSM dan tokoh-tokoh masyarakat menanyai sikap DPRD,” ujarnya, Senin (8/8/2022) lalu.
Dari rapat bersama dengan ketua fraksi, kata dia DPRD akan menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam menyikapi persoalan vidio tersebut.
Sebelumnya warga di Kabupaten Gorontalo Utara dikejutkan dengan munculnya video seorang oknum pejabat di lingkup Pemda setempat yang diduga menyerahkan sejumlah uang ke ajudan bupati.
Video berdurasi 44 detik itu terlihat seseorang yang diduga adalah ajudan Bupati Gorontalo Utara berinisial MSR yang menerima beberapa sejumlah uang dari seorang pria yang diduga adalah Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berinisial YSL.
Pewarta : Lukman.