Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo Corruption Watch (GCW) menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, dalam penangan kasus korupsi di Gorontalo. GCW menilai, penanganan kasus korupsi di Gorontalo itu terkesan amburadul dan konyol.
“Pak Kajati telah menganggap penindakan kasus korupsi di Gorontalo ini sama dengan kasus pidana biasa. Bukan lagi kasus luar biasa yang menuntut penanganan yang luar biasa sebagaimana amanah UU antikorupsi,” ucap Koordinator GCW, Deswerd Zougira dalam wawancara Sabtu (22-6-2024).
Menurut Deswerd, kondisi itu terlihat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Ring Road atau GORR, kasus pencabutan kasasi mantan Kepala BPN Gorontalo, dan penangguhan penahanan tersangka mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Kata Deswerd, dalam kasus TPPU kasus GORR, misalnya. Kasus ini sudah berstatus penyidikan sejak sekitar tiga tahun lalu tapi Purwanto tidak mampu menyelesaikannya karena ada keterlibatan mantan orang nomor satu di Provinsi Gorontalo tersebut.
“Lalu Purwanto juga dengan pongah mencabut kasasi di pengadilan Tipikor atas perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala BPN Gorontalo. Padahal protap kejaksaan jelas menegaskan, jaksa wajib mengajukan kasasi atas setiap putusan bebas apalagi kasus korupsi,” tegasnya.
Tidak itu saja, Deswerd juga mengatakan, Purwanto juga menangguhkan penahanan tersangka mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dengan dalil yang bersangkutan menderita sakit, yang semestinya cukup diberikan pembantaran untuk berobat dibawa pengawalan jaksa, bukan penangguhan penahanan. Ia menilai, sejak awal penganan kasus ini pun penuh kontradiksi.
Menurut advokad ini, kebijakan Purwanto itu menurunkan wibawa kejaksaan di mata rakyat yang imbasnya dirasakan langsung jaksa-jaksa lurus, yang sehari harinya berjibaku dengan koruptor.
“Anda bayangkan bawahannya yang sudah mati-matian menuntut supaya terdakwa dihukum penjara tapi ujungnya pimpinan mencabutnya. Ini kan konyol”, cecar Deswerd.
Terakhir Deswerd berharap Jaksa Agung bisa segera menunjuk Kejati baru yang tidak meneruskan lagi cara-cara Purwanto dalam penanganan korupsi di Gorontalo.
Penulis : Lukman.