Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam akili menilai, jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), belum bermanfaat dan kwalitas jalannya bergelombang dan tidak nyaman bagi penggunanya.
Hal itu diungkapkan Rustam kepada awak media, usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan jalan GORR, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/3/2021).
“Maksud saya begini, coba kalau kita ke situ (baca: GORR) , jalannya bergelombang dan tidak nyaman. Apa lagi kalau jalan malam, marka jalannya tidak begitu jelas. Ada satu yang ketinggian, itu kendaraan baik yang naik maupun turun tidak tau. Mengapa saya bilang belum bermanfaat, karena jalan ini belum selesai, bahkan bermasalah,” tutur Rustam.
Soal kurangnya pengawasan dari DPRD terhadap proyek jalan tersebut, diakui Rustam memang benar. Namun saja soal teknis dilapangan bukan di lembaganya.
“Saya yakin saja, karena pada saat memberikan catatan itu harusnya revisi ini sudah bisa diperbaiki, agar proyek tersebut sudah bisa jalan anggarannya. Kan kami bermitra harusnya saling percaya. AMakanya saya berkeyakinan kwalitas jalannya ini kurang bagus pengerjaannya,” katanya.
Selain itu, Rustam juga mengaku mengetahui ada 80 persen lahan yang dilintasi jalan GORR itu adalah kawasan hutan lindung, setelah dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, dan saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
“Jadi waktu itu kalau DPRD tidak setuju itu bukan berarti menghambat. Tapi DPRD berkeyakinan ini belum sesuai dengan ketentuan. Bedakan yang menghambat dan tidak. Buktinya DPRD setuju, tapi ada catatan, revisi dulu RPJMD-nya. Ternyata tadi saya diperlihatkan oleh jaksa, RPJMD itu belum di revisi. Dan GORR itu tidak masuk, yang ada hanya By Pass.
Dihadapan majelis juga lanjut Rustam, dirinya di tanya Majelis Hakim soal pengawasan DPRD terhadap proyek tersebut.
“Saya katakan, pengawasannya jalan, kita awasi. Tapi kalau berbicara teknis juga kan tidak boleh. Sebagai pemerintahan di daerah kita ada dua, DPRD dan Gubernur. Persoalan ini tidak bisa kita sampaikan secara personal, tetapi secara kelembagaan,” imbuhnya.
Bahkan pada waktu itu dirinya mernah menyarankan untuk jalan By Pass saja, karena sama-sama tujuannya untuk mengurai kemacetan.
“Tapi sekali lagi nomenkelaturnya berbeda dong. By Pass itu untuk mengelak kemacetan. Sementara GORR ini melingkari kota. Meski sama-sama mengurai kemacetan, tapi jalan By Pass itu lebih efektif, dari pada bangun yang baru tapi bermasalah begini,” terang Rustam.(red)