Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pihak pasangan Marten Taha – Ryan Kono menyatakan akan terus menempuh upaya hukum, terkait sengketa pilkada yang dialami. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Spandi Pakaya, pasangan nomor urut dua ini menegaskan sudah melanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung gugatan mereka.
Pasca putusan sidang musyawarah sengketa pilkada, Sabtu (3/3/2018), yang menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono, melalui Tim Kuasa Hukumnya, pasangan ini tetap akan melanjutkan gugatan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung.
Saat ditemui usai sidang musyawarah, Spandi Pakaya, salah satu kuasa hukum pasangan Matahari mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan upaya hukum sampai pada tingkat paling akhir. “Pertarungan belum selesai, kami masih akan meneruskan gugatan ini hingga ke tingkat paling akhir,” kata Spandi, kepada awak media.
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Agung dan sudah ada nomor registrasinya. “Di Mahkamah Agung kita sudah terdaftar, dan tidak melewati batas waktu. Sudah diterima dan sudah ada nomor registrasi perkaranya. Dan kami optimis,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan terkait gugatan mereka yang kabarnya ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, Spandi menyatakan itu merupakan salah satu strategi mereka. “Untuk hal itu saya off the record, tapi itu terkait dengan strategi hukum yang kita mainkan. Tapi selama belum ada perhitungan suara, kami masih akan terus melakukan upaya hukum,” tutupnya.
Sebelumnya pihak Marten Taha – Ryan Kono, melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo yang telah meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto sebagai peserta pilkada, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat. (idj)