Gorontalo, mimoza.tv – Dijebloskannya AS alias Azis, oknum Kepala Desa Monas, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara ke dalam penjara, menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi di Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, jumlah tersangka korupsi dana desa sebanyak 184 tersangka, dengan total kasus sebanyak 181.
Sejak Dandes digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2015, sudah 184 triliun dana mengalir ke 74.954 desa di seluruh Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan Dandes digunakan untuk membiayai pembangunan ifrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut, ternyata rawan dari praktik korupsi, sebagaimana catatan ICW.
“Dari segi pelaku, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Dan tahun berikutnya meningkat menjadi 32 kepala desa”, ujar peneliti ICW, Egi Primayoga.
Kata dia, tahun 2017, jumlahnya meningkat menjadi dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.
Data ini tentu sudah termasuk dua kepala desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tibawa dan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, dimana keduanya menggunakan anggaran desa hampir 300 juta, selama memimpin desa pada kurun waktu 2015 hingga 2017.
“Selain kepala desa yang menjadi aktor utama, kami juga mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan beberapa aktor lain selain kepala desa, yaitu perangkat desa sebanyak 41 orang, dan 2 orang berstatus sebagai istri kepala desa,” pungkas Egi.(luk)