Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo Corruption Watch (GCW) menyurati Ketua DPRD Kota Gorontalo meminta menggelar RDP (rapat dengar pendapat) soal penetapan pemenang lelang Pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dumbo Raya. Surat permintaan RDP itu dilayangkan GCW ke DPRD Kota Gorontalp pada Jumat (22/4/2022).
Dalam surat itu GCW menyebut beberapa alasan agar RDP itu digelar, diantaranya; larena Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Gorontalo melakukan klarifikasi pengalaman kerja PT. Dharma Karya Dhika Alambhana kepada seseorang yang mengaku sebagai Satker (2015), yang mana Pengembangan Spam Strategis Kementerian PUPR Dirjend Cipta Karya, Pokja tidak melakukan klarifikasi langsung ke instansi penerbit pengalaman kerja.
Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW, Fendi Ferdian Saiful dalam keterangannya saat dihubungi awak mendia ini menyebut, alasan lain pihaknya mengajukan surat untuk dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) itu adalah, GCW sendiri telah melakukan penelusuran dan menemukan tidak ada pekerjaan SPAM di Kementrian PUPR Dirjend Cipta Karya untuk tahun 2015.
“Alasan lainnya, kalau benar PT. Dharma Karya Dhika Alambhana mengajukan pengalaman kerja berupa Pembangunan IPA Kap.251/dtk Spam Banten Lama, ternyata pekerjaan tersebut dimenangkan PT. Tjakrindo Mas di tahun 2020. Selain itu, KPA/PPK semula menolak PT. Dharma Karya Dhika Alambhana yang disodorkan Pokja . Tetapi Pokja tetap kembali mengusulkan perusahaan tersebut sebagai penenang dan KPA/PPK sudah menerbitkan sppbj untuk menuju proses kontrak,” ujar Fendi.
Lebih lanjut Fendi menjelaskan juga, permintaan RDP hanya untuk memastikan proses lelang oleh Pokja sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya kita mau menguji bukti-bukti diatas dengan penetapan yang dibuat Pokja. Karena kita tau bersama bahwa SPAM Dumbo Raya tersebut bernilai 46 milyar rupiah sumber dana PEN yang masa kontraknya hingga Desember nanti,” tutup Fendi.
Pewarta : Lukman.