Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer akan berakhir pada 12 Mei 2023. Pj Hamka mengisi kekosongan jabatan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang habis masa jabatannya pada mei 2022 lalu.
Dalam surat Nomor 100.2.1.3/1774/SJ, tertanggal 27 Maret 2023 itu tertuang, Berdasarkan penjelasan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjavat Walikota masa jabatannya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Dijelaskan juga dalam surat tersebut bahwa sulan 3 nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo kepada Mendagri itu paling lambat tanggal 6 April 2023.
Srt ke Ketua DPRD Provinsi Nomor 1774 Tanggal 27 Maret 2023 Hal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur
“Berkenan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur,” bunyi surat tersebut.
Selain Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, provinsi lainnya yang turut dimintai untuk mengusulkan 3 nama calo Penjabat Gubernur itu adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.
Pewarta : Lukman.