Gorontalo, mimoza.tv – Ahmad Fadli, salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) perumda Tirta Bulango mengatakan, lembaga survey tempat ia bekerja pernah digunakan untuk mensurvei tingkat kepuasan pelanggang air minum di Perumda Tirta Bulango.
Bukan hanya untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan saja, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (25/1/2024), terungkap bahwa lembaga survey VOXPOL CENTER, juga melakukan survey elektabilitas Hamim Pou yang ketika itu akan maju kembali di Pildaka Bone Bolango 2019, yang diselenggarakan pada tahun 2020.
Ia mengaku, biaya untuk survey tingkat kepuasan pelanggan Perumda Tirta Bulango dan survey elektabilitas Hamim Pou itu sepenuhnya dibiayai oleh mantan Direktur perumda Tirta bulango, Yusar Laya. Selain itu, berdasarkan komunikasi, Irwan bempah menyebut Hamim Pou sosok yang pelit.
Pada persidangan itu dirinya sempat ditanyakan oleh dua pengacara dari Yusar Laya, yakni Rahma Pakaya dan Novaria Hadjarati. Keduanya menanyakan apakah hasil survey itu disampaikan langsung ke Bupati Hamim Pou atau kepada Yusar Laya.
“Tidak. Saya tidak berhubungan langsung dengan pak bupati. Saya berhubungan dengan pak Irwan Bempa dan Yusar Laya,” jawab Ahmad Fadli dalam persidangan online melalui aplikasi zoom meeting.
“Sepengetahuan saksi, survey itu untuk kepentingan siapa?, Tanya Rahma.
“Sepengetahuan saya adalah untuk yang menggunakan survey tersebut. Berarti dalam hal ini kepentingannya pak Yusar. Kepentingannya yang lain saya tidak tau,” jawab saksi Ahmad Fadli.
Namun, fakta menarik ketika majelis hakim menanyakan apakah survey yang dilakukan itu ada perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Biasanya ada. Tetapi karena kita sudah saling percaya, jadi MoU itu tidak ada,” jawab saksi Ahmat Fadli.
“Berarti dalam posisi ini tidak ada kontrak. Baru ini saya dengar ada survey yang tidak ada kontrak. Apalagi ini atas nama lembaga. Tidak ada kontraknya, ini sangat luar biasa, Konsekwensinya nanti, pasti ke lembanga dan menyangkut pengeluaran uang,” cetus Majelis Hakim.
Selain dapat sorotan Majelis Hakim, pertanyaan menohok datang dari terdakwa Yusar Laya kepada saksi Ahmad Fadli, dan Panggi Syarwi , juga selaku lembaga survey.
“Saya minta penegasan saja. Yang saudara ketahui, apakah yang intinya itu survey politik Hamim Pou, dan bonusnya adalah survey kepuasan pelanggan PDAM?, Tanya Yusar.
“Tidak pak. Yang saya tau itu survey utamanya adalah pelanggan. Bonusnya adalah survey bupati,” jawab Ahmad Fadli.
Penulis : Lukman