Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susantu Kadir mengatakan, perbedaan antara keterangan Rusli Habibie dan para saksi lainnya sewaktu di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan dalam sidang kasus pencemaran nama baik, dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang baru.
Hal itu kata Susanto, berdasarkan fakta keterangan para saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
“Yang membuat Adhan Dambea duduk di kursi pesakitan itu berdasarkan keterangan para saksi, diantaranya Rusli Habibie dengan Novaliansyah Abdussamad sewaktu di BAP, sehingga membuat yakin penyidik tindak pidana itu terjadi,” tutur Susanto, Minggu (29/5/2022).
Lanjut Susanto, ternyata dihadapan sidang para saksi-saksi ini berbeda keteterangan antara yang di BAP dengan di pengadilan, dan diartikan sebagai keterangan palsu atau bohong, yang membuat Adhan Dambea jadi terdakwa.
Kata dia, jika mengacu pada hukum acara, keterangan saksi itu merupakan keteranagan yang disampaikan pada waktu sidang di pengadilan, dan digunakan sebagai alat bukti saksi. Sebelum menuju ke alat bukti saksi itu, dimana proses hukum pidana tersebut harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan.
“Disinilah ada potensi perlu juga diduga akan ada rekayasa dari keterangan-keterangan para saksi. Misal, saksi mengetahui bahwa ada orang yang menjemur jagung di jalan. Tapi karena yang menghadirkan saksi ini adalah pelapor, maka berpotensi keterangan ini yang di duga sudah di setting sedemikian rupa,” imbuhnya.
Jadi, lanjut kata Susanto, meski saksi tau bahwa ada yang menjemur jagung mereka akan menerangkan di BAP tidak ada yang jemur jagung. Mungkin sah-sah saja bagi mereka. Tetapi ini kan melanggar hukum. Karena keterangan saksi itu meski hanya disampaikan didepan penyidik, tetapi itu juga di sumpah, yang kemudian keterangan itu akan di uju dihadapan sidang. Itulah kata Susanto, menurut hukum acara pengadilan bahwa keterangan saksi itu adalah keterangan yang disampaikan dalam pengadilan.
“Makanya dalam sidang itu akan ditanyakan keterangan mana yang akan di pakai. Keterangan waktu di BAP atau yang dalam sidang. Majelis hakim akan menanyakan itu. Kalau itu jadi fakta di persidangan, maka keterangannya di BAP itu adalah keterangan palsu. Kalau ini jadi atensi kuasa hukum termasuk terdakwa, maka keterangan ini akan di uji supaya bisa menemukan fakta yang ke dua, apakah ini di setting di awal atau tidak,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika hal demikian terjadi, maka akan dilakukan saksi verbal lisan dengan jalan mengundang penyidiknya.
“Kita akan minta majelis hakim melalui penuntut umum untuk menghadirkan penyidik di persidangan. Disitu kita akan komparasi keterangan yang dipertahankan dalam sidang, dan keterangannya dalam BAP. Dari situ juga kita akan lihat mana yang benar,” tutup Susanto.
Pewarta : Lukman.