Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menari disampaikan Suswinarno, Ak, MM saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangnan jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR, dengan terdakwa Gabriel Triwibawa, yang digelar di PN Tipikor Gorontalo, Kamis (23/9/2021).
Dalam persidangan itu Suswinarno, Ak, MM menjelaskan, jika mempelajari kasus tersebut, dirinya yakin tidak ada kerugian negara itu tidak terjadi.
“Saya Hakulyakin kerugian negara itu tidak ada. Kecuali terhadap 3 bidang yang dibayar dobel. Bahkan ahli administrasi dan ahli pidana bakal bisa menjelaskan siapa yang bertanggungjawab disitu. Kerugiannya itu hanya 56 juta. Tidak ada itu yang 43 miliar. Itu omong kosong,” kata Suwinarno diwawancarai usai persidangan.
Satu-satunya yang bisa mengaitkan dengan terdakwa kata dia adalah validasi, yang juga ia yakini bukan penyebab dibayarnya dua kali.
“Kalau data awalnya kurang lengkap, maka lengkapi saja. Apa susahnya. Tidak pernah ada syarat administrasi itu menyebabkan kerugian negara, apapun kesalahannya, berapapun banyak jenisnya. Karena dia legal formal. Sementara kerugian negara itu material, dan itu dua dunia yang berbeda,” kata Magister Manajemen Konsentrasi Keuangan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta ini.
Ditambahkannya juga, bahwa siapa pun auditornya yang melakukan audit dimana pun, itu harus berdasarkan standar audit yang juga menjadi kitab sucinya auditor yang mengatur tentang sikap independen dan obyektif, siapapun yang memberikan penugasan.
“Dalam pengumpulan bukti, maka bukti itu sendiri harus cukup dan kompeten. Setelah itu dia harus relevan, harus punya sebab akibat dengan kesimpulan,” tandas jebolan Performance Audit di Whashington DC, Amerika Serikat ini.
Pewarta: Lukman.