Gorontalo, mimoza.tv – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam memberantas praktek korupsi rupanya tak main main. Setalah beberapa kali melakukan penahanan terhadap para penjarah uang negara, kali ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial AG dan AD dalam kasus dugaan korupsi kredit Briguna di Bank BRI Unit Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Jumat 23/9/2022).
Kepada awak media, Kajari Kota Gorontalo M. Rudi SH, MH menjelaskan, ke dua tersangka itu di duga melakukan tidak pidana korupsi kredit Briguna tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020.
“Modus dari kedua tersangka ini memasukkan dokumen-dokumen untuk pengajuan hingga kredit tersebut dicairkan. Jadi memang sudah ada niat jahat atau mains rea-nya dari keduanya,” ucap M. Rudi didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo bersama Kasi Pidsus James F. Fade.
Adapun total kerugian keuangan akibat perbuatan dua tersangka tersabut senilai Rp. 766 juta. Saat ini lanjut dia, ke dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah mengantongi hasil audit akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka AG akan dilakukan penahanan di Rutan Lapas Gorontalo. Sementara tersangka AD akan dilakukan penahanan di Rutan Lapas Perempuan. Keduanya dijerat dengan Pasal 21, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, dengan ancaman penjara mimimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” imbuhnya.
Di tanya apakah ada kemungkinan pihak atau tersangka lainnya dalam kasus tersebut, M Rudi mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan.
“Potensi tersangka lainnya ada. Kita akan lihat dari pengembangan perkara ini,” tutup Rudi.
Pewarta : Lukman.