Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tahapan pendaftaran dan penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu sudah berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017, pukul 24.00 wita, yang kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran bagi partai politik yang belum lengkap, yang diberi waktu 1×24 jam, hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 wita.
Setelah semua proses penyerahan dokumen persyaratan selesai, KPU Kota Gorontalo siapkan tahap selanjutnya, yaitu penelitian administrasi untuk parpol yang telah dilengkapi dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima.
Tahapan penelitian administrasi akan dilakukan sejak tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Dalam tahapan penelitian administrasi, KPU Kota Gorontalo akan mencocokan data KTP dan KTA parpol dengan data anggota yang ada di Sistem Informasi Parpol (Sipol).
“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan melakukan peneltian administrasi, sejak tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual, tetapi mekanismenya melalui perbaikan-perbaikan,” kata La Aba, Ketua KPU Kota Gorontalo.
Hingga hari terakhir batas penyerahan, tercatat 18 partai politik telah menyerahkan syarat administrasi salinan KTA dan E-ktp ke KPU Kota Gorontalo, namun 2 partai diantaranya, yakni Partai Bhineka dan PKB dinyatakan masih belum lengkap, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan 1×24 jam, hingga Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 wita, sesuai dengan Edaran KPU RI nomor 585. (idj)