Gorontalo, mimoza.tv – Kasus penyelewengan dana desa secara keseluruhan mengalami penurunan. Dari sekitar 1000 kasus penyelewengan yang ditangani aparat penegak hukum pada tahun 2017, turun menjadi 826 kasus pada tahun 2018.
“Pihakyang menangani kasus penyimpangan administrasi adalah Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau yang disingkat APIP,” ujar Hi Mukhlis, selaku Sekretaris Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMPD) Kemendes PDTT, di kutip dari republika.co.ic.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jumlah desa di Indonesia ada 74 fibu, sehingga dengan jumlah kasus penyelewengan yang ditangani aparat sebanyak itu, menurutnya tergolong kecil.
“Meski dengan begitu, pihak kami akan terus melakukan berbagai langkah agar kasus penyelewengan dana desa ini bisa diminimalisir, bahkan diharapkan tidak terjadi lagi,” tambah Mukhlis.
Dirinya juga menjelaskan, turunya kasus penyelewengan dana desa menjadi 826 kasus,karena pihaknya terus melakukan berbagai langkah. Diantaranya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan KPK dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Ini sudah termasuk juga melakukan pelatihan guna menguatkan kapasitas kepala desa dalam memanfaatkan dana desa tersebut,” jelas Mukhlis.
Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola DD, Kemendes membangun koordinasi dan komitmen dengan semua pihak, seperti Pemprov, Pemkab, aparat penegak hukum, bahkan dengan perguruan tinggi. Dalam kerja sama ini bahkan sudah ada nota kesepahaman yang dibuat.
Baca: Lima Desa Di Kecamatan Tilango Dan Talaga Jaya Resmi Punya Bumdesmart
Tujuannya untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam menggunakan DD, sehingga kepala desa merasa nyaman dan tidak was-was dalam mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
“Ada 60 persen kepala desa hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Ini yang tetap kita upayakan sehingga penggunaan DD bisa optimal, berkualitas, efektif, dan efisien,”
Di sisi lain, pihaknya juga mengupayakan standar pelaporan pertanggung jawaban keuangan di desa bisa lebih sederhana ketimbang saat ini dan terlalu rumit, agar dalam waktu setahun para kepala desa dan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggungjawaban.
“Selain laporan baik,serapan anggaran juga harus baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan simultan. Kami sudah mengomunikasikan hal ini dengan Kemenkeu,” pungkas dia.(luk)
Baca juga: DATA: Rincian Dana Desa Provinsi Gorontalo Selang Tahun 2015 Sampai Dengan 2019