Gorontalo, mimoza.tv – Seorang pria berinisial RK alias Is, yang merupakan boss di CV. Erkasim Putra Tunggal dilaporkan oleh karyawannya lantaran tidak membayar upah alias gaji.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan CV.Erkasim Putra Tunggal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29), yang berdomisili di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Benar bahwa kami telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal dengan identitas RK alias Is pada hari Selasa 4 April kemarin,” ucap Leonardo.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan yang bergerak pada penjualan makanan ringan atau snack, tetapi perusahaannya tersebut belum terdapftar atau tidak berijin. RK juga kata Leonardo, telah merekrut sedikitnya 51 orang karyawan.
Para karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000., 6 diantaranya menjadi Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gaii dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000, dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.
Dikatakan Kompol Leonardo, sejak bulan Februari 2023 RK memberikan makanan ringan tersebut kepada para karyawan dalam hali ini bagian penjualan atau sales untuk dijual Kembali. Namun hingga saat ini para karyawan tersebut tidak mendapatkan gaji.
“Jadi sales menjual produk dari RK berupa makanan ringan ke outlet, warung dan masyarakat. Uang dari hasil penjualan disertorkan ke rekening RK. Tetapi para karyawan sudah mulai resah lantaran hingga sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Leonardo.
Leonardo juga menjelaskan, saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah).
“Yang bersangkutan dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Leonardo.
Pewarta : Lukman.