Gorontalo, mimoza.tv – Pelarian Usman Labaika alias Usman dari kejaran aparat penegak hukum berakhir sudah. Pria 27 tahun yang diketahui berprofesi sebagai seorang buruh ini berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Sabtu (30/7/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Gorontalo Mohammad Kasad, SH, MH, dalam keterangannnya kepada media ini menyampaikan, Usman sendiri merupakan buronan tindak pidana umum penganiayaan yang menyebabkan mati orang lain. Penangkapan itu sendiri kata Kasad, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabjari Di Pagimana.
“Pada hari ini sekitar pukul 12.10 WITA, Tim Tabur dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana berhasil mengamankan Terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan mati orang lain. Yang bersangkutan ini ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,” ujar Kasad.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, Usman sendiri merupakan sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, lanjut Kasad, terpidana Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung R.I.
Dijelaskannya juga, dalam putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Boalemo, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017 tersebut.
“Sebelumnya terdakwa Usman ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dan telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN TMT tanggal 3 November 2017. Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 November 2017, yang akhirnya menerima Permohonan Kasasi dari JPU tersebut,” imbuhnya.
Bahwa pada saat putusan kasasi MA itu turun, sambung Kasad, menghukum terdakwa Usman Labaika Alias Usman.
“JPU telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan pidananya. Tapi yang bersangkutan ini tidak juga memenuhi panggilan tersebut, dan sejak saat itu keberadaan Usman ini tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka pak Kajati Gorontalo Haruna, S.H., M.H. memerintahkan Tim TABUR melakukan pencarian, hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan,” tandasnya.
Kasad menambahkan, saat ini pihaknya mengamankan sementara terpidana Usman ini di Kejari Banggai untuk kemudian dipersiapkan dibawa ke Gorontalo.
Selain itu, kata dia, penangkapan DPO oleh Tim TABUR Kejati Gorontalo selama ini telah berhasil mengamankan tujuh orang yang masuk dalam DPO.
“Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tegas Kasad.
Pewarta : Lukman.