Gorontalo, mimoza.tv – Pasca ditetapkannnya puluhan tersangka dalam unjuk rasa polemic tambang di Pohuwato beberapa waktu lalu, kini persoalan lainnya muncul. Kuasa hukum tersangka kerusuhan di Kabupaten Pohuwato yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/DLF/IX/2023 yakni inisial R-L, R-I, dan D-A, melayangkan protes dan kritik terhadap pihak Polda Gorontalo.
Hal ini terkait adanya aturan aneh yang berlaku di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo yang melarang Tersangka khusus kerusuhan Pohuwato untuk dijenguk pihak keluarga. Perlakuan ini berbeda dengan tersangka dalam perkara yang berbeda.
Mirisnya lagi, hampir sepekan para tersangka ditahan, ada beberapa tersangka yang mengaku belum pernah dikunjungi pihak keluarga sama sekali.
Ali Radjab. B, SH, selaku salah satu kuasa hukum tersangka kerusuhan di Pohuwato dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya perlakuan dari pihak Polda Gorontalo.
“Para tersangka kerusuhan di Kabupaten Pohuwato ini bukan tersangka terorisme yang bisa dirampas hak-haknya sebagai tersangka oleh negara. Begitu juga dengan pihak keluarga tersangka yang berkunjung sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Rutan, yakni di Hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 sampai pukuk 15.00 WITA. Anehnya mereka ditolak bertemu dan petugas hanya mau menerima bawaan dari pihak keluarga untuk disampaikan kepada tersangka yang ditahan,” ucap Ali, didampingi rekannya, Muhamad Furqon, SH, MH, dan Djoko Susilo, S.H, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya menilai, ketentuan yang diumumkan secara lisan oleh Polisi jaga tahanan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU Permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.
Kata dia, pelarangan kunjugan terhadap keluarga tersangka merupakan hal-hal yang bertentangan dengan Pasal 61 KUHAP dimana tersangka berhak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga.
“Sikap Polda Gorontalo ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia.
Kejadian yang dialami Ali bersama rekannya itu juga beberapa hari lalu dialami juga oleh sejumlah pengacara yang merupakan kuasa hukum dari tersangka kerusuhan di Pohuwato. Mereka tidak diperkenankan juga dengan klien. (rls/red)