Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi surat balasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Gorontalo, atas surat yang ia layangkan kelembaga tersebut, meminta untuk melakukan audit investigasi terhadap Belanja Bantuan Sosial tahun 2019, yang ia duga ada kerugian keuangan daerah.
“Jawaban BPK atas surat saya itu adalah, sebaiknya permintaan audit tersebut melalui lembaga DPRD. Memang saya tau tidak mungkin hanya melalui saya pribadi selaku anggota dewan. Tapi harus lewat lembaga, ” ungkap Adhan, saat diwawancarai Senin (1/3/2021).
Dalam surat balasan dari BPK tersebut lanjut Adhan, hal tersebut merupakan wenenang dari pemerinta untuk menindaklanjuti.
“Jadi bukan persoalan tindak lanjut. Contohnya seperti kasus GORR yang tidak pernah keluar dari BPK, tapi bermasalah hukum. Karena BPK tidak secara teliti masuk ke situ. Jadi BPK itu melihat aliran sesuai ketentuan, bukan secara rinci. Sehingga kemarin tahun 2012, 2014, 2016 keluar dana tapi tidak pernah ada catatan BPK. Artinya yang dapat itu LSM atau orang luar,” kata Adhan.
Untuk itu kata Adhan, dirinya menyarankan kepada pimpinan dewan, menyurat BPK untuk melakukan audit ulang terhadap dugaan penyelewengan keuangan APBD 2019.
“Jika melihat aturan Standar Akuntansi Pemerintah, disini tidak terdapat bahwa bansos digunakan untuk beasiswa. Dalam bulletin ini tidak pernah ada soal bea siswa. Itu sekitar 8 miliar. Makanya menurut saya perlu diinvestigasi oleh BPK. Namun oleh pimpinan dewan juga, katanya hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jadi sekali lagi bukan masalah tindak lanjut pemerintah,” tegas Adhan.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini menerangkan, hal yang kedua yang ia persoalkan adalah hak interpelasi kepada Gubernur Gorontalo, Rusli habibie tentang permasalahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Adhan sadar, memang untuk meminta hak interpelasi tersebut tidak bisa dilakukan perorangan, melainkan melalui fraksi-fraksi, serta lebih dari 10 anggota sesuai denga mekanisme.
“Tetapi menurut saya, kalau fraksi-fraksi ini punya hati nurani karena ini uang rakyat, maka perlu diangkat. Perlu interpelasi. Meminta gubernur untuk menjelaskan. Biarlah proses hukumnya di pengadilan. Sementara proses politiknya ada di DPR. Sementara menurut penelitian kita banyak hal yang tidak sesuai, contohnya tidak tertuang dalam RPJMD,” tutur Adhan.
Jika saja hak interpelasi tersebut tidak dikabulkan, kata dia, ada cara lain yang akan digunakan.
“Bagi saya tidak masalah jika interpelasi itu tidak dikabulkan. Tapi ada cara lain yang diatur dalam tata tertib, Pasal 87 tentang hak mengajukan pertanyaan. Bahwa saya punya hak untuk meminta keterangan secara pribadi sebagai Anggota DPRD kepada gubernur tentang persoalan GORR. Dalam minggu ini suratnya kita akan kirimkan lagi kepada pimpinan dewan. Mungkin orang menganggap saya tidak pernah puas dan lain sebagainya. Tapi sebagai wakil rakyat, maka harus saya kejar. Karena saya melihat ada ketidak benaran,” pungkas Adhan.(red)