Gorontalo, mimoza.tv – Ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Provinsi Gorontalo, sejumlah tempat perbelanjaan garmen di Kota Gorontalo buka hingga malam hari.
Padahal dalam Peraturan Gubernur soal PSBB tersebut, waktu beraktifitas masyarakat dibatasi, hanya mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 19.00 WITA.
Pantauan di lapangan, beberapa distro yang berada di jalan Achmad Nadjamuddin, Kota Gorontalo, Kamis (20/5/2020), hingga pukul 21.00 WITA terpantau ramai pengunjung.
Beberapa warga yang sempat diwawancarai menyayangkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut. Bahkan mereka meminta Pemkot Gorontalo untuk menindaki distro ataupun usaha penjualan garmen yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Mohon pak Wali Kota untuk menindaki dulu ini distro yang kepala batu. Masa sampai jam Sembilan malam begini mereka masih beroperasional. Dan parahnya lagi mereka menggunakan modus dengan cara menutup pintu toko, agar tidak kelihatan ramai. Padahal di dalam banyak pengunjung. Buktinya di parkiran banyak sekali kendaraan,” ujar Harman Abdullah, salah seorang warga yang diwawancarai.
Dengan modus menutup pintu toko itu kata dia, justru akan fatal akibatnya, karena tidak ada sirkulasi udara. Dirinya berharap pemerintah tegas menindak mereka yang melanggar aturan PSBB tersebut.
Senada dengan Harman, hal yang sama juga diungkapkan Yanti Mohamad. Warga yang tinggal di Kota Selatan ini meminta Pemerintah Kota untuk tidak memberikan ijin lagi kepada usaha yang tidak mentaati peraturan.
“Idul Fitri saja pemerinta sudah mengumumkan, tidak menggelar salat berjamaah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan banyak orang, terkait pencegahan virus corona. Masa mereka seenaknya melanggar aturan, buka sampai malam begini. Oleh karena itu kami meminta pak Wali Kota Gorontalo untuk menutup distro-distro yang kepala batu tersebut,” tandas Yanti.(luk)