Gorontalo, mimoza.tv – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, mengamankan sekitar 500 kilo gram cairan sianida dari salah seorang warga Kelurahan Limba U Satu, Kota Gorontalo, Sabtu (19/1/2019). Cairan berbahaya ini diamankan aparat kepolisian lantaran tak mengantongi ijin.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada awak media mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan bahan tersebut.
“Keseluruhan cairan berbahaya ini ada 10 drum. Semuanya kita amankan di Polda. Sementara pemiliknya telah dimintai keterangan terkait kepemilikannya,” ujar Wahyu saat diwawancarai Senin (21/1/2019).
Lanjut dia, dari keterangan pemilik barang, bahan kimia ini biasa digunakan untuk proses pengolahan emas. Kata Wahyu, meski pemilik barang ini sudah dipulangkan, pihak Ditreskrimsus juga masih melakukan pengembangan kasus ini, dan belum ada penetapan tersangka.
“Kasusnya terus kita kembangkan, dan besar kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, termasuk dari mana barang ini berasal dan siapa-siapa yang terlibat,” jelas Wahyu.
Dalam kesempatan itu juga Wahyu mennjelaskan, terkait pelaku usaha yang memperdagangkan tanpa ijin, bisa di jerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 106, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kata Wahyu, tahun 2016 silam, pihaknya juga berhasil mengamankan cairan berbahaya ini di Kabupaten Bonebolango.(luk)