Gorontalo, mimoza.tv – Gara-gara tak mengupah dosen selama sembilan bulan, Universitas Ichsan (Unihsan) Gorontalo di mejahijaukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor – PHI) oleh Rahmat Kaluaran, salah satu mantan dosen di kampus tersebut.
Diwawancarai wartawan sebelum sidang, Meiske Abdullah, selaku kuasa hukum Rahmat Kaluwaran mengungkapkan, pihaknya melaporkan Unihsan karena kliennya itu tidak mendapatkan hak pesangon dan gaji selama sembilan bulan yang mestinya dibayarkan oleh yayasan Unisan.
“Dalam upah gaji klien sebagai dosen, jumlahnya tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan itu terjadi selama 17 tahun klien saya bekerja di Unisan sebagai dosen,” kata Meiske,di Kantor Pengadilan Tipikor-PHI, Rabu (4/12/2019).
Lanjut dia, upah terakhir klien nya tersebut sebesar Rp1,673,000 saja, dan itu sangat jauh dengan jumlah UMP sekarang. Upah itu juga kata aktivis buruh ini tidak sesuai dengan profesi kliennya sebagai dosen.
Meiske mengungkapkan, kliennya hanya menerima upah yang tidak sesuai UMP itu sejak Januari 2019. Namun sampai saat ini, lanjut dia, gaji itu belum dibayarkan oleh yayasan Unisan.
“Sangat tidak masuk di akal, gaji seorang dosen, yang nota bene memberikan ilmu kepada orang, tidak lebih dari gaji seorang petugas operator di SPBU. Yang di SPBU saja gaji mereka standar UMP,” ucap Meiske.
Permasalahan ini kata dia, sebelumnya sudah di mediasi dan sesuai dengan prosedur. Bahkan sudah terjadi tawar menawar. Namun saja, gaji dan pesangon kliennya belum diberikan hingga saat ini. Untuk itu pun kliennya tetap melakukan gugatan ke pengadilan.
“Saya tidak bisa memaksa klien saya untuk berdamai, lantaran dipecat secara sepihak oleh Unihsan,” jelas Meiske.
Diwawancarai terpisah, Yudin Yunus selaku kuasa hukum Unihsan mengatakan, permasalahan antara kampus dan dosen tersebut sudah pernah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo. Namun saja, pihak penggugat belum menerima beberapa hal yang ditawarkan.
“Ada beberapa tawaran yang diberikan oleh rektor, dan itu sangat lumayan. Baknan rektor sendiri siap menyekolahkan anak dari dosen tersebut hingga ke jenjang S2 secara gratis,” kata Yudin.
Selain itu juga, kata Yudin, pada sidang yang pertama pekan yang lalu, pihak pengadilan juga sudah melakukan upaya perdamaian. Namun sayangnya hal itu tidak diindahkan oleh penggugat. Padahal kata Yudin, penggugat sendiri sudah dianggap keluarga oleh rektor.
“Kita juga membantah tudingan bahwa pihak Unihsan telah melakukan PHK sepihak. Dan hingga saat ini kita berupaya untuk melakukan perdamaian dengan penggugat, meski demikian, yang bersangkutan tidak merespon hal tersebut,” pungkasnya.(luk)