Gorontalo, mimoza.tv – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Ketua PW GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya pada pekan lalu telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, untuk melakukan aksi unjuk rasa di KPK RI, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalan lingkar luar Gorontalo tersebut.
”Dalam demo itu kami meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang bernilai fantastis ini. Kami sudah tidak percaya lagi dengan penanganan perkara itu di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sehingga kami akan mendatangi KPK sekaligus membuat laporan dan mendesak agar tidak tutup mata atas kasus itu,” ucap Rahmat seperti dilansir dari Faktanews.com.
Rahmat mengatakan kasus yang telah menyeret nama orang nomor satu di Gorontalo itu, perlu tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, berdasarkan data yang keluar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga menemukan belasan transaksi mencurigakan di rekening Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dari medio pertamanya hingga Tahun 2018.
Diantaranya ada yang menyebutkan remark “Fashion Gubernur” dan transfer bernilai total US$ 85 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama Rusli Habibie pada 2012, serta terdapat transaksi setor tunai dengan nominal yang signifikan pada periode waktu menjelang dimulainya proyek pembebasan lahan jalan GORR tersebut.
“ Ada beberapa poin yang bersifat underlying transaksi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dugaan gratifikasi atau suap dari perusahaan-perusahaan swasta kepada Gubernur dan istri-istrinya. Sebelumnya memang pernah Gubernur diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, namun hingga saat ini proses tersebut belum juga mendapatkan titik terang,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menggagas pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo ini untuk mengurai kemacetan dari Bandara Djalaludin yang ada di Kabupaten Gorontalo ke pelabuhan yang ada di Kota Gorontalo.
Proses pembebasan lahannya dicurigai bermasalah. Kejati mengusut dugaan penyimpangan pengadaan lahan proyek GORR itu pada periode 2014 – 2017 sejak tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai 43,3 miliar.(red)