Gorontalo, mimoza.tv – Adv. Irfan Slamet Bano, SH. dan Amelia Arunde, SH selaku penasehat hukum dari Sutrisno Tantu, meminta majelis hakim untuk membenaskan klien mereka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam nota pembelaan, keduanya menyampaika n bahwa klien mereka tidak terlibat dalam aksi perusakan pada perusahaan PBC, Pioner, Kantor KUD Dharma Tani, pembakaran Kantor Bupati, perusakan Kantor DPRD dan rumah dinas Bupati Pohuwato.
Adv. Irfan Slamet Bano, SH dalam pembacaan nota pembelaan itu mengatakan bahwa kliennya selama aksi tersebut di mulai dari Jembatan Hele, yang terjadi penghalangan oleh petugas keamanan terjadi saling dorong antara masa aksi dan aparat keamanan. Bahkan kliennya itu setiba di kantor PBC dan Pioner sudah terjadi pengrusakan serta pembakaran.
“Bahwa terdakwa selama masa aksi unjuk rasa tersebut berada diatas motor bersama saksi Melin Yasin dan hanya ikut meramaikan aksi tersebut. Terdakwa merupakan penambang lokal yang memiliki lokasi penambangan. Bahkan terhadap lokasi dari terdakwa belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan,” ujar Irfan Slamet Bano.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dalam diri terdakwa tidak terdapat niat untuk melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalil dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Oleh karena itu terhadap unsur perbuatan berlanjut tersebut sepatutnya dinyatakan tidak terpenuhi.
Setaki tiga uang, Amelia Arunde, SH dalam pembacaan nota pembelaan juga mengatakan bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana Pasal Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tidak terpenuhi, maka terhadap diri terdakwa sepatutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Berdasarkan uraian analisis yuridis yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, penasihat hukum berkesimpulan bahwa terdakwa Sutrisno Tantu alias Ino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Amelia.
Bahwa oleh karenanya, sangat beralasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara a guo berkenan menyatakan terdakwa Sutrisno Tantu alias Ino dibebaskan (vrijspraak) sebab tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.
“Memperhatikan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, berkenan kiranya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo menjatuhkan putusan, mengabulkan atau sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Sutrisno Tantu alias Ino secara sah dan meyakinkan, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP JPU,” tandasnya.
Peliput : Lukman.