Gorontalo, mimoza.tv – Penegakan hukum di Gorontalo era Kapolda Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol nampaknya tidak main-main dan patut diacungi jempol. Terbukti setelah tindakan penyegelan yang dipimpin langsung Kapolda semua aktivitas pertambangan liar terhenti.
Disisi lain polemik tambang batu hitam membuat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) prihatin. Pemerintah berharap, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bisa membantu menyelesaikan polemik aktivitas pertambangan batu hitam yang ada di wilayah Kecamatan Suwawa Timur itu.
“Kami berharap dengan cara ini negara bisa mendapatkan pendapatan, lingkungannya juga terjaga dan yang paling utama masyarakat terlindungi,” kata Hamim.
Karena menurut Hamim, persoalan polemik batu hitam seperti maju mundur. Berbagai upaya telah dilakukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian yang konstruktif.
“Mudahan-mudahan dengan kehadiran Pak Kapolda ini bisa mempercepat apa yang menjadi keinginan semua pihak baik penambang dan Pemerintah Daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dibekukan Pengadilan.
Setelah Tindakan Kapolda Gorontalo membekukan tambang illegal di kawasan Gorontalo Minerals, Pengadilan Negeri juga telah memutus secara provisionil perkara gugatan yang dimohonkan perwakilan masyarakat dalam Hal ini LSM Jamper terhadap PT Gorontalo Minerals sebagai tergugat dan PT bumi resources dan PT antam masing masing sebagai turut tergugat.
Diperoleh informasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH, dan Otto Siagian SH, MH, menjatuhkan putusan provisi dengan amar putusan, diantaranya; mengabulkan permohonan provisi penggugat, serta Memerintahkan kepada tergugat II untuk enghentikan sementara segala kegiatan eksplorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan tergugat II. Termasuk juga pembuatan akses jalan menuju objek sengketa. Termasuk juga memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Dikonfirmasi terpisah Hakim PN Gorontalo Bayu Lesmana sebagai Humas Pengadilan menyampaikan bahwa benar majelis telah menjatuhkan putusan provisi. Kata dia putusan itu dapat diakses oleh para pihak maupun masyarakat umum secara online melalui Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Gugatan ini sudah sejak tanggal 2 Januari 2023. Namun sempat dicabut dan dimasukkan kembali 15 Februari 2023,” singkat Bayu.
Penulis : Lukman.