Gorontalo, mimoza.tv – Salah satu praktisi hukum yang juga pengacara senior di Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH angklat bicara terkait polemik antara member dengan pemilik investasi bodong, FX Family di Pohuwato.
Dalam tayangan program acara diskusi Forum Demokrasi Gorontalo, Senin (27/12/2021), pengacara yang pernah menangani kasus artis Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini mengatakan, solusi sederhana permasalahan antara para member dengan pemilik FX Family di Pohuwato adalah melalui musyawarah atau restorative justice, dengan alasan demi menjaga keamanan dan stabilitas daerah khususnya Propinsi Gorontalo.
“Masyarakat tidak butuh kita berteori menceritakan tentang pasal-pasal yang menakutkan. Hari ini masyarakat butuh duitnya kembali, dan disitu peran pemerintah juga Forkopimda untuk bicarakan bersama bahwa ada yang namanya keadilan restorative,” ucap Salahudin.
Dijelaskannya juga, alasan untuk melakukan keadilan restoratif itu, jika disangkutpautkan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ariyanto Yusuf, pemilik FX Family lewat video yang beredar bahwa akan bertanggung jawab sampai bukan Januari.
“Kita hormati proses hukum. Proses ini kan masih ada. Karena ada projustisia maka tidak ada pemeriksaan saksi, tidak ada pengumpulan alat bukti sehingga tercapai namanya 2 alat bukti. Tetapi kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat peran pemerintah dan Forkopimda harus ada di tengah-tengah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, proses pidana itu memerlukan waktu yang panjang. Bilamana itu dikenakan pasal 378 dan pasal 372, maka sudah paling lama ditahan oleh pihak kepolisian itu 2 bulan. Begitu juga jika ditambah dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, maka itu 4 bulan proses penuntutan, dan ada sekitar 2 bulan proses pemeriksaan. Di tingkat peradilan pun kata Salahudin paling lama itu 4 bulan.
Selain itu kata dia, ada namanya proses banding bila merasa tidak puas, dimana hal tersebut mungkin bisa memakan waktu sampai 6 bulan. Demikian juga denga proses kasasi yang bisa sampai 1 tahun.
“Proses hukum adalah sebuah proses yang harus kita hormati untuk mendapatkan kepastian hukum. Sementara disisi lain masyarakat atau member ini juga butuh kepastian kapan uangnya bisa kembali. Sederhananya, hukum kita ini sudah modern. Ada yang namanya keadilan restoratif atau restorative justice. Proses hukum itu adalah akibat yang terakhir bilamana tidak menumpuh yang namanya musyawarah. Tidak perlu kita harus gugat perdata tidak perlu kita harus melaporkan pidana terhadap yang bersangkutan,” pungkas Salahudin.
Pewarta: Lukman.