Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea yang juga sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, menanggapi pernyataan dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri SH, MH., di salah satu media daring yang mengatakan bahwa hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana.
Menurut Adhan, pernyataan Jupri tersebut lucu dan aneh.Sebab kata dia, yang ditanggapi oleh Jupri ini adalah seorah ahli Hukum Tata Negara (HTN). Sementara Jupri sendiri adalah alhi pidana.
“Kemarin ahli HTN itu tidak menjelaskan soal pidana. Tetapi menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari para pengacara, diantaranya soal SKB tiga menteri, juga urutan dari undang-undang. Sementara pada sidang sebelumnya Mudzakir yang alhi pidana dari pihak Rusli Habibie justeru tidak bisa menjawab dan tidak setuju soal SKB tiga menteri. Ini kan terlalu subjektif,” ujar Adhan saat diwawancarai Sabtu (23/7/2022).
Adhan menilai, seorang Mudzakir itu hanyalah ahli saja. Persoalan suka dan tidak suka terhadap Surat Keputusan Bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kominfo itu tetap wajib dilaksanakan.
“Jadi ahli HTN kemarin itu hanya menjelaskan hirarki dari pada undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. SKB tiga menteri itu dijelaskannya juga sebagai pelaksana daripada undang-undang. Dan itu wajib untuk dilaksanakan. Jadi tanggapan Jupri itu jauh sekali,” ujarnya.
Menurut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, apa yang disampaikan itu Jupri itu karena ada unsur subjektifitas. Ahli itu menjelaskan apa adanya tentang aturan dan undang-undang. Belum dimampui oleh pikiran Jupri. Apalagi dia hanya ahli pidana.
“Pada sidang itu ahli HTN menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara antara lembaga. Yakni antara saya sebagai Anggota DPRD, dan Rusli Habibi sebagai Gubernur Gorontalo. Jadi sekali lagi menurut ahli ini tidak masuk di delik pidana,” imbuhnya.
Baca Juga : Sidang Kasus Antara Rusli dan Adhan, Ahli HTN Bilang Tidak Masuk Delik Pidana
Selain Adhan, akademisi dan juga dosen hukum pidana, Apriyanto Nusa mengatakan, pernyataan Jupri tentang hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana itu sangat menyesatkan publik. Kata dia, pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh Jupri yang mengerti dasar-dasar pidana, terlebih lagi ia merupakan dosen hukum pidana.
“Perlu saya sampaikan, salah satu alasan penghapusan pidana atau peniadaan pertanggungjawaban pidana adalah melaksanakan perintah Undang-undang (Pasal 50 KUHP). Dalam artian, ketika seseorang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah Undang-undang, maka perbuatannya dihilangkan sifat melawan hukumnya dan menjadi alasan pembenar,” ucap Apriyanto.
Sementara untuk menyatakan pendapat dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan, kata dia hal itu merupakan hak yang melekat dalam pribadi anggota DPRD yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 107 huruf C Undang Undang No. 23/2014).
Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media daring, Jupri mengatakan, sebagai ahli HTN hal wajar bila dalam pemberian keterangan dihubungkan dengan keahliannya. Demikian pula soal hak imunitas atau kewenangan lembaga negara.
Hanya saja menurutnya, hal itu akan rancuh jikasudah dimintai pendapatnya soal memenuhi tidaknya delik pencemaran nama baik. Sebab ranah ini idealnya dimintai pendapat kepada ahli pidana.
Pewarta : Lukman.