Gorontalo, mimoza.tv – Hendrak R. Saidi, SH dan Pawennari, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Alvian Hasan mengatakan, apa yang menjadi klarifikasi dari pihak bank BTN Kc Gorontalo terkalit dengan kliennya tersebut semuanya tidak mendasar.
Sebab, menurut Hendrak maupun Pawennari, pada saat pengambilan barang- barang milik klien bersama keluarganya tersebut tidak dapat menunjukkan letak kesalahan yang diperbuat.
“Klarifikasi yang mereka (baca ; Bank BTN) sampaikan itu semuanya tidak mendasar. Mereka tidak dapat menunjukan keabsahan yangg resmi terkait tindakan pengambilan barang – barang milik alvian dan keluarganya,” ucap Hendrak.
Bahkan terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Alvian itu Hendrak mengatakan, saat itu kondisi Alvian berada dalam tekanan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari pihak Bank BTN.
“Karena ada tekanan, sehingga surat pernyataan itu dibuat dalam keadaan terpaksa juga dalam tekanan. Tetapi yang perlu kami garisbawahi, apapun yang dilakukan oleh oknum – oknum pihak Bank BTN itu dilakukan secara inprosedural serta tidan berdasar hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) TBK, Corporate Secretary Division memberikan klarifikasi terkait dengan adanya laporan dari Alvian Hasan (AH), salah seorang nasabah yang melaporkan Bank BTN Kantor Cabang (Kc) Gorontalo ke aparat Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang diterima redaksi, bank BTN sangat menyayangkan tindakan Alvian, salah satu mahasiswa penerima beasiswa, yang melakukan transaksi mencurigakan secara sengaja dan berulang.
Sejak awal, Bank BTN telah mendeteksi adanya kejanggalan transaksi yang dilakukan dengan sengaja oleh AH. Namun, kecurigaan tersebut diantisipasi oleh AH dengan secara sengaja melakukan pembukaan empat rekening berbeda menggunakan data keluarganya untuk melakukan transaksi.
“Bank BTN berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan AH. Langkah tersebut diambil karena AH bersikap koperatif dan bersedia mengembalikan seluruh dana dari transaksi janggal yang dilakukannya. Adapun barang – barang yang di sita dan rekening yang dibekukan oleh Bank BTN merupakan bagian dari dana hasil transaksi janggal yang dilakukan oleh AH,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Dodiek Agoeng S. dan Arman Setiadi selaku Kepala Departemen.
Penulis : Lukman.