Gorontalo, mimoza.tv –Adhan Dambea kembali menanggapi pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf di salah satu media soal hak imunitas anggota dewan.
Dalam berita di Gorontalo Post edisi Rabu (24/11/2021) itu kata Adhan, Paris Jusuf mengatakan bahwa hak imunitas itu tidak berlaku mutlak.
“Artinya begini, ketua DPRD Provinsi ini bukan orang hukum tata negara. Beliau ini kan seorang doktor Pendidikan. Kalaupun sekarang sebagai Ketua DPRD itu karena partai. Bukan karena keahliannya. Karena sebagai sekertaris di DPD I maka wajib bagi dia (baca: Paris) memberikan keterangan. Jadi sekali lagi saya tegaskan beliau itu bukan ahli tata negara,” ujar Adhan diwawancarai Minggu (28/7/2021).
Lebih lanjut dikatakan Adhan, jika menyangkut soal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka hal itu tentunya berkaitan dengan hukum tata negara.
“Teman-teman di DPR itu, baik di UU MD3 maupun di UU Nomor 23 dipertegas soal hak imunitas. Kenapa anggota dewan itu sedikit diatas daripada masyarakat?, karena diberikan kepercayaan masyarakat sebagai wakil rakyat . Dan semuanya ini lahirnya dalam rangka untuk mengendalikan, jangan nanti dikriminalisasi oleh kepala daerah,” ujarnya.
Selain berbicara soal hak imunitas kata dia, anggota dewan juga tidak boleh lari dari fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 122. Aleg PAN ini memberikan contoh, salah seorang anggota dewan yang memukul wasit ditengah lapangan. Menurutnya hal itu bisa diproses hukum lebih lanjut dan tidak berhubungan dengan hak imunitas.
“Anggota dewan tidak ada hubungan hak imunitas jika memukul-mukul wasit di tengah lapangan. Tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu saya dan pengacara sepakat biarlah untuk persoalan ini kita bertarung di pengadilan nanti. Soal dia (baca: Paris) memberikan keterangan di kepolisian, itu haknya dia. Saya tidak masuk campur disitu. Tapi karena dia berbicara di media, maka saya juga perlu menanggapi, apalagi sesama anggota dewan,” pungkas Adhan.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Gorontalo, Paris Jusuf lewat salah satu media cetak mengatakan, memang betul anggota dewan dalam mengeluarkan pendapat lisan maupun tulisa dalam sidang maupun diluar siding tidak bisa dituntut pidana dan perdata sepanjang menjalankan tugas den kewenangan.
Hanya saja yang harus diingat kata dia, bahwa jika menjalankan fungsi pengawasan diluar haruslah melalui mekanisme yang diatur di dewan, antara lain harus ada surat tugas. Paris juga mengatakan, pelaksanaan fungsi ini haruslah denga itikad baik.
Pewarta: Lukman.