Gorontalo, mimoza.tv – Selain mengungkapkan adanya pergeseran anggaran tahun 2012 yang bukan untuk proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili juga mengatakan, seharusnya tanggunggawab proyek jalan lingkar luar Gorontalo yang saat ini bermasalah hukum, harus memjadi tanggung jawab kolektif kolegial.
“Di DPRD, tidak mungkin ketuanya menyetujui sendiri. Tapi harus melibatkan seluruh anggota. Dalam pemerintahan juga kan sistim. Masa bawahan yang bertanggung jawab. Boss…ingat ya, dalam kepemimpinan mana pun, tanggung jawabnya adalah pimpinannya. Tidak ada anak buah yang salah,” kata Rustam saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan mega proyek jalan GORR, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (25/3/2021).
Seharusnya kata Rustam, pimpinan juga ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan yang timbul dalam proyek tersebut, bukan hanya anak buah saja.
“Dalam tentara itu tidak ada prajurit yang salah. Makanya saya ulang bilang lagi, tidak mungkin Rustam Akili selaku Ketua DPRD seenaknya saja setuju dan tidak setuju. Saya harus bicarakan dengan anggota lainnya, setuju atau tidak, apa pendapatnya. Dan pendapat saya, ini (baca; proyek GORR) belum bisa. Karena RPJMD-nya belum di revisi,” terang Rustam.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi jalan lingkar luar Gorontalo denganterdakwa Asri Wahyuni Banteng ini menghadirkan empat orang saksi, yakni Rustam Akili, laode Mohammad Ruslan, selaku Ketua Satgas B, serta Ibrahim dan Farid Siradju selaku tim Appraisal.(red)