Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea bersama para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (28/3/2022).
Kepada awak media, Ketua THPHI AD, Bathin Tomayahu menjelaskan, kedatangan Adhan bersama rombongan THPHI itu untuk menyanyakan sejauh mana proses tindak lanjut dugaan 53 miliar yang raib dari APBDI Provinsi Gorontalo yang telah dilaporkan sebelunya ke pihak Kejaksaan
“Kedatangan kita ke Kejati ini masih ada hubungannya dengan penetapan Pak Adhan Dambea sebagai terdakwa pencemaran nama baik. Tadi kita tanyakan ke jaksa, sudah sejauh mana perkembangan laporan Pak Adhan soal diduga ada 53 miliar yang raib dari APBD Provinsi Gorontalo. Hal ini sudah dilaporkan beliau di Kejati Gorontalo sejak bulan Mei 2021. Tadi dari Kasi Penkum mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi tetap berproses,” tutur Bathin.
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan kelanjutan soal Surat Perintah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan kasus korupsi pembenasan lahan proyek pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang sebelumnya pada bulan Juni 2021 lalu kejaksaan telah mengantongi bukti awal yang cukup.
“Tadi saat pertemuan, hal itu kita telah kita tanyakan ke kejaksaan. Jawaban mereka TPPU itu belum di tutup dan masih berproses,” tandas Bathin.
Pewarta : Lukman.