Gorontalo, mimoza.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto bersama dengan Pemerintah Kelurahan Bolihuangga, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum, yang digelar di Aula Kantor Lurah Bohuwangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan dengan tema Akses Bantuan Hukum Yang Berkeadilan, Sebagai Amanat dan Implementasi UU No. 16 Tahun 2011 ini diikuti oleh 25 peserta, dan dibuka oleh Lurah Bolihuwangga Sudianto Usman.
Dua pemateri dari LBH Limboto masing-masing Rahman Sahi, S.H, CPL. dan Abdul Wahidin Tanaiyo, S.H., CVM., CPArb, membawa materi tentang eksekusi atas objek jaminan fidusia berdasarkan Uu Fidusia Dan Perlindungan Konsumen, dan tentang bantuan hukum dan hukum pertanahan.
Sementara Ismail Boudelo, S.H., M.H dari Polres Limboto membawakan materi tentang pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak persfektif hukum pidana.
Dalam pemaparan materi para masyarakat kelurahan yang menjadi peserta sangat aktif dalam memberikan berbagai pertanyaan. Mulai dari soal tanah, pembiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan laki-laki, hingga pada kasus-kasus pribadi mereka, yang mendapat apresiasi dan tanggapan baik dari narasumber.
“Apresiasi luar bias kepada seluruh peserta dan pemateri pada kegiatan penyuluhan hukum ini. Terima kasih juga saya sampaikan kepada Polres Gorontalo yang telah memberikan pengetahuan huikm kepada masyaradan pihak lainnya tetap terjalin dengan baik. Denikian juga kepada LBH Limboto, saya mengucapkan terima kasih dan berharap tetap menjalin silaturahmi dengan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma berkat informasi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum hari ini,” tandas Sudianto Usman.
Pewarta : Lukman.