Gorontalo, mimoza.tv – Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanudin belum lama ini menyampaikan perintah tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Haruna SH. MH termasuk kepala Kejaksaan Tinggi lainnya di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan kinerja, dalam hal ini penanganan kasus korupsi. Perintah tegas Jaksa Agung RI itu juga berlaku bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di jajaran masing-masing Kejaksaan Tinggi.
“Setiap kejati dan kejari harus mempunyai target jumlah penanganan perkara per tahunnya. Untuk kejari minimal menangani tiga perkara sedangkan kejati menangani lima perkara. Target tersebut akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja pemimpin kejari dan kejati di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana seperti yang mimoza.tv kutip dari nesiatimes.com, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, target tersebut harus menjadi perhatian bagi semua jajaran kejari maupun kejati. Bahkan lebih lanjut dirinya menjelaskan, ditetapkannya proyeksi tersebut lantaran melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dengan pusat, juga lantaran praktik korupsi masih menjadi momok di Tanah Air.
“Harus ada kinerja dan perkara yang murni ditangani oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan. Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepala kejari dan kejati untuk meningkatkan kinerja untuk menyiapkan evaluasi setiap akhir tahun. Bahkan Jaksa Agung juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memastikan reformasi birokrasi yang tak hanya bicara soal performance. Melainkan juga keberhasilan dari bidang lainnya di kejari maupun kejati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.