Gorontalo, mimoza.tv – Lia Sirait selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lalai dan tidak teliti serta keliru dengan menahan, mendakwa dan menuntut para terdakwa dengan menyatakan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.43.356.992.000,(empat puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Hal itu ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (23/4/2021).
“JPU telah keliru menahan serta mendakwa kedua Appraisal, dengan menyatakan telah merugikan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pembebasan lahan GORR Tahun Anggaran 2014-2017 Nomor : SR-09/PW31/5/2019 tanggal 11 Desember 2019 dari Badan Pengawas Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ucap Lia saat membacakan pembelaan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 9 Desember 2016.
“Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu telah menyatakan secara tegas bahwa Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat satuan kerja perangkat daerah tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara,” imbuhnya.
Lanjut kata Lia, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Secara formal, mereka lupa ada yang Maha Melihat, ada Yang Maha Mengetahui. Mata manusia boleh dibohongi, tetapi mata Tuhan dan Hati Nurani? Kalau sudah itu pun berani membohonginya, tak tahu lagi kemana arah penegakan hukum ini,” tegasnya.
Setelah mengikuti persidangan tersebut sejak awal hingga saat ini kata Lia, pihaknya menilai bahwa para terdakwa tersebut tidak bersalah dan harus dibebaskan.
“Dengan demikian marilah kita menyadari, hukum dalam bentuk apapun selalu berawal dari hati nurani. Jatuhkanlah putusan perkara ini dengan membebaskan para terdakwa ini, bukan dengan prinsip kepastian hukum, tetapi berdasarkan hati nurani dan prinsip rasa keadilan,” pungkasnya.(red)