Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengadakan kunjunga ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (22/10/2021).
Kunjungan Aleg Dapil Kota Gorontalo itu diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Ramandhika Suryasmara, SH, MH.
Dalam diskusi bersama Ditjen Otda itu Adhan membahas soal aturan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang MD3 yang mengatur soal MPR, DPR, DPD dan DPRD, juga laporannya soal dguaan gratifikasi berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 17 Januari 2021.
“Tadi kita sudah konsultasi dengan Dijen Otda. Kita sampaikan dua hal yaitu soal hak imunitas dan izin Mendagri. Beliau (baca; Ditjen Otda) menyatakan bahwa keduanya sudah diatur dalam undang-undang. Kalaupun ada edaran atau surat lainnya, maka tetap mengacu pada undang-undang,” ucap Adhan lewat sambungan telepon.
Bahkan lanjut Adhan, jika mengacu pada surat edaran Kapolri bernomor B/345/III/2005, yang juga dikaitkan dengan laporan dirinya ke Polda Gorontalo tertanggal 9 Juni 2021, tentang gratifikasi oleh Gubernur Gorontalo, maka laporannya itu berdasarkan pada laporan Majalah Tempo.
“Dalam majalah itu mengatakan bahwa terjadi transfer dana yang tidak jelas ke rekening Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Pertama 85 ribu dolar, ke dua Rp 700 juta, ke tiga Rp Rp 400 juta. Itu dasar saya melaporkan gratifikasi. Artinya menurut saya sebenarnya merupakan bukti awal. Dan yang bicara dalam catatan majalah Tempo itu kan Humas PPATK,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PAN ini menegaskan, persoalan laporan Majalah Tempo itu sudah di baca atau belum, itu merupakan haknya Rusli Habibie. Yang jelas kata dia sudah beredar dalam majalah itu informasi soal aliran dana tersebut.
Jika dikaitkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi, kata mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini, merupakan pintu masuk jika APH serius untuk menyidik masalah ini.
“Makanya dalam diskusi itu saya katakan, kalau dikaitkan juga dengan edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005 itu, maka saya minta penyidik menyidik masalah masalah-masalah korupsi yang ada. Utamanya gratifikasi yang pernah saya laporkan di Polda Gorontalo itu. Jika penyidik serius dengan undang-undang ini, seharusnya didahulukan dulu soal kasus korupsi daripada pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.