Gorontalo, mimoza.tv – Jarfingan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menemui Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019). Dalam kesempatan tersebut, Nurain Lapolo selaku Ketua Japesda Gorontalo menyerahkan surat tentang laporan Dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Hutan Lindung Wisata pantai Ratu di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten boalemo.
Surat bernomor 011/JPSDA/VI/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo tersebut, Japesda mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil survei lapangan yang merujuk pada Peta Operlaping Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu berada di Kawasan Hutan Lindung (hutang mangrove). Dugaan itu juga didasarkan pada tiga poin, salah satunya menyebutkan bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain koteks dan akses jalan berada dalam Kawasan Hutan Lindung, serta jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB.
Berdasarkan dugaan tersebut, Japesda dalam tuntutannya meminta kepada Pemprov Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu sebelum terbitnya izin lingkungan, serta kepada Bagian Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memberikan sanksi kepada pemrakarsa karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
“Kami menyampaikan hasil assesment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Ketua Japesda Gorontalo, Nurain Lapolo, saat diwawancara sejumlah wartawan usai bertemu dengan Wagub Idris Rahim, dilansir dari laman resmi Humas Pemprov Gorontalo.
Nurain menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu pembangunan wisata Pantai Ratu dengan lintas sektor terkait.
“Kami tidak menentang niat baik Bupati Boalemo yang ingin membangun sektor pariwisata. Namun alangkah baiknya juga untuk tidak mengenyampingkan sektor lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perikanan,” tegas Nurain.
Sementara itu, menanggapi surat Japesda tersebut, Wagub Idris Rahim berjanji untuk segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dugaan pengrusakan mangrove tersebut.
Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi yang akan diberlakukan jika terbukti Pemda Boalemo melakukan pelanggaran dalam pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu, Idris mengutarakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(luk)