Gorontalo, mimoza.tv – Pandemi wabah virus corona mengakibatkan semua aktifitas terganggu. Termasuk pernikahan yang sudah jauh hari direncanakan. Jika tak bisa di tunda, di tengah wabah corona pernikahan tetap bisa dilaksanakan dengan sejumlah aturan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bonebolango. Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melaksanakan sejumlah akad nikah di tengah pandemi virus corona.
Kepala KUA Bonepantai, Zulfandi D. Mareppe, dalam keterangan yang di unggah lewat akun facebook Kua Bonepantai menjelaskan, mulai pendaftaran nikah, hingga prosesinya harus sesuai dengan Protap yang di keluarkan Kementrian Agama.
“Proses pernikahan boleh dilaksanakan dengan syarat calon pengantin, wali nikah, dan petugas wajib memakai masker dan sarung tangan dan di hadiri maksimal 10 orang. Dalam ruangan akad nikah, serta tempat pelaksanaan Ijab Qobul ditempat terbuka dan menjaga jarak antara tiap orang minimal 1 meter,” jelas Zulfandi.
Aturan lainnya juga kata dia, pihak yang berhajat wajib menyediakan tempat cuci tangan pada pintu masuk.
Hal itu juga kata dia sebagai implementasi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid 19.
“Kita tau bersama daerah kita ini dikeliling oleh Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara yang sudah ada yang positif terinfeksi virus tersebut. Sehingga dengan adanya edaran protokol tentang pencegahan wabah Covid-19, pelaksanaan akad nikah tersebut harus dengan standar yang dikeluarkan,” pungkasnya.(luk)