Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19). Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Ahad, (13/7/2020).
Terdapat sejumlah poin penting terkait pencegahan dan penanganan Corona, dimana salah satu poinnya adalah rapid test yang tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Corona.
Di aturan baru ini, kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test Covid-19 hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.
“Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertulis pada peraturan halaman 82 di bagian defisini operasional.
WHO juga telah merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
Untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.
Banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun sangat disayangkan, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan.
Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test dalam mendeteksi kasus virus corona (Covid-19).
Menurutnya, rapid test tidak bisa mendeteksi Covid-19 dengan baik sehingga hanya membuang-buang uang negara saja.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman ini memiliki tujuan umum untuk Melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia.
Adapun tujuan khususnya diantaranya :
a. Memahami strategi dan indikator penanggulangan
b. Melaksanakan surveilans epidemiologi
c. Melaksanakan diagnosis laboratorium
d. Melaksanakan manajemen klinis
e. Melaksanakan pencegahan dan pengendalian penularan
f. Melaksanakan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
g. Melaksanakan penyediaan sumber daya
h. Melaksanakan pelayanan kesehatan esensial
Dengan ruang lingkup meliputi beberapa pokok bahasan yaitu: strategi dan indikator penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial.(luk)