Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dievakuasi akibat terdampak gempa bumi pada Jumat, (14/1/2022) pukul 16.05 WIB.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto, dalam keteranganya seperti yang mimoza.tv kutip dari Indoposco.id mengatakan, pemindahan 50 Napi itu akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,7 yang berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten.
https://739c8acb5402c7b9d28bd7c13497f3b0.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html “Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. Kemarin Jumat (14/1/2022) malam kami mengosongkan 5 kamar hunian dengan memindahkan 50 orang narapidana,” ucap Tejo, Sabtu (15/1/2022).
Lebih lanjut dirinya merinci, sebanyak 25 Napi dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lainnya dipindahkan ke Kapas Serang.
Dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, lanjut Tejo, hanya Lapas Rangkasbitung yang memiliki kerusakan pada bangunannya.
“Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang. Upaya evakuasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan PUPR Kab. Lebak bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati,” jelas Tejo.
Pewarta: Lukman.