Gorontalo, mimoza.tv – Seorang oknum polisi bernama Bripda MRW menembak rekannya sendiri yakni Bripda Arif P. Gani menggunakan senjata jenis pelontar gas air mata atau atau flash ball di Asrama Polisi Blok B. Nomor 3 SPN Gorontalo pada hari Jumat (16/9/2022) sekira Pukul 19.15 WITA.
Pelaku yang diketahui merupakan salah satu personel SPN yang bertugas di bagian pelayanan umum tersebut menembak rekannya sendiri hingga mengakibatkan luka di bagian kepala sebelah kiri bawah.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam keterangannya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit Aloe Soboe Kota Gorontalo.
“Benar, telah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan senjata dinas Polri jenis pelontar gas air mata yang dilakukan oleh Bripda MRZ kepada korban Bripda Arif P. Gani. Korban terluka dibagian kepala sebelah kiri bawah dan harus dirawat di rumah sakit Aloe Saboe. Keduanya merupakan personel SPN Polda Gorontalo,” ucap Wahyu.
Atas kejadian ini lanjut dia Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika telah memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk proses cepat, termasuk juga memberikan sanksi tegas kepada MRZ sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kronologi kejadian tersebut lanjut mantan Kapolres Bone Bolangi ini, berawal dari adanya komunikasi lewat pesan aplikasi Whatsapp antara oknum Bripda MRW dan korban. Dalam percakapan saat itu korban ingin meminjam sepeda motor milik MRW. Selanjutnya korban menuju ke tempat Oknum MRW yang saat itu sedang berada di rumah dinas jabatan KA SPN Polda Gorontalo. Setelah keduanya bertemu, kata dia, saat itu sepeda motor milik Oknum MRW tidak ada dan sedang digunakan oleh IPDA Samsul.
Lanjut dia, saat itu korban hanya meminta nasi dan langsung pergi meninggalkan rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo bersama dengan Oknum Bripda MRW. Kemudian keduanya menuju Aspol Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo.
Tiba di tempat tersebut, korban langsung menuju ke arah dapur untuk memasak mie instan yang akan dimakan bersama nasi yang diambil dari rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo, dan disusul oleh MRW dari arah belakang sambil memegang telepon genggam.
“Saat Oknum MRW berjalan ke arah ruang tengah, yang bersangkutan melihat adanya senjata pelontar gas air mata terletak di atas meja. Kemudian yang bersangkutan meletakan telepon genggamnya dan mengambil senjata flash ball itu lalu secara tidak sengaja menarik pelatuk yang saat itu ujung larasnya mengarah ke korban hingga menggeluarkan tembakan dan mengenai bagian kepala. Setelah terkena, korban langsung pingsan dan tergeletak di tempat tersebut, dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk kemudian dirujuk ke rumah sakit Aloe Saboe,” kata Wahyu.
Setelah mendapatkan informasi tetang kejadian tersebut, Wahyu mengatakan, Kapolda langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk usut tuntas selain itu memerintahkan Kabid Dokkes untuk mengawasi korban selama dirawat di rumah sakit.
“Perintah Kapolda sangat tegas, untuk berikan sanksi tegas terhadap Oknum MRZ atas kelalaian yang dilakukannya. Sedangkan terhadap korban, bapak Kapolda juga telah memerintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala. Amin,” tutup Wahyu.
Pewarta : Lukman.