Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo lagi lagi menangkap tersangka dugaan kasus korupsi. Kali ini oknum pengacara kondang asal Gorontalo Ismail Melu, yang terjerat dugaan korupsi pembebasan lahan diwilayah Kabupaten Gorontalo pada tahun 2005 silam, yang merugikan negara sebesar 101 juta rupiah.
Salinan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikantongi Kejaksaan Tinggi Gorontalo memperkuat penahanan terhadap Ismail Melu, salah satu oknum pengacara yang terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kasus tersebut tentang pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Gorontalo, tepatnya di sekitaran pabrik gula tahun anggaran 2005 silam, yang menelan kerugian negara sebesar 101 juta rupiah, dari total anggaran 110 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengatakan, penangkapan ini merupakan rangkaian pelaksanaan eksekusi terpidana Ismail Melu, setelah Kejati menerima petikan putusan MA yang langsung di laksanakan.
Penahanan terhadap suami salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo itu berlangsung begitu cepat. Dijemput oleh penyidik di kediaman pribadinya yang ada di Kelurahan Buliide, disaksikan istri serta aparat kelurahan setempat, Kamis (29/3/2018) dinihari.
“Tidak ada perlawanan, Ismail pun langsung dibawa ke kantor Kejati Gorontalo untuk dieksekusi sekaligus menandatangani beberapa surat putusan dan penahanan terhadap dirinya,” kata Firdaus.
Kajati menambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksanaan eksekusi penahanan tidak ada penentuan waktu penahanannya. Bahkan menurut mantan Wakajati Gorontalo ini, tidak perlu lagi diberitahukan pada yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan, karena eksekusi penahanan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Menelisik lebih dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Ismail, diketahui saat dirinya berstatus sebagai Kepala Bagian Hukum di pabrik gula. Dimana hasil putusan MA Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan menyatakan Ismail Melu terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 2 tahun dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan. (fzl)
Foto : Istimewa (Abink Radar)