Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai keterangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi tahun anggaran 2022. Pemeriksaan ini dilakukan setelah terungkap bahwa DBH tersebut, yang seharusnya dicairkan ke rekening desa, belum juga diterima, meskipun sejumlah kepala desa sudah menandatangani pencairan.
Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Muh. Riko Ashari, mengonfirmasi bahwa beberapa kepala desa telah dipanggil untuk memberikan keterangan awal terkait anggaran DBH Pajak dan Retribusi tahun 2022.
“Iya, sudah ada beberapa kepala desa yang dipanggil dan dimintai keterangan awal. Ada juga yang sudah datang, namun meminta waktu untuk menyiapkan data. Selain itu, ada yang belum datang dengan alasan sakit,” ungkap Andi Muh. Riko Ashari.
Ditanyai mengenai informasi bahwa sejumlah kepala desa sudah menandatangani pencairan anggaran, tetapi DBH Pajak dan Retribusi tidak cair ke rekening desa, Andi Muh. Riko Ashari menyatakan bahwa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karena proses pemeriksaan masih dalam tahap permintaan keterangan awal.
“Intinya, kita mencari sampel terlebih dahulu, tidak semua kepala desa yang dipanggil. Selanjutnya, akan diberitahukan lebih lanjut. Saat ini masih tahap awal,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait kepala desa yang dimintai keterangan pada hari ini, Andi Muh. Riko Ashari membenarkan bahwa Kepala Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, yaitu Aten Momiyo, turut dimintai keterangan.
“Iya benar, Kades Aten Momiyo sementara dimintai keterangan,” tandas Andi Muh. Riko Ashari.
Skandal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, mengingat keterlibatan kepala desa dalam penandatanganan pencairan anggaran yang belum jelas nasibnya. Masyarakat berharap, Kejari Kabupaten Gorontalo dapat mengusut tuntas dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Penulis : Lukman.