Gorontalo, mimoza.tv – BCL, salah seorang dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membenarkan bahwa ada salah satu rekan seprofesinya di kampus itu telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pemeriksaan itu kata BCL, terkait dengan pengadaan mobil Kendaraan Dinas Operasional (KDO).
“Benar, rekan saya itu sudah diperiksa oleh pihak Kejati Gorontalo,” ujar BCL dalam wawancara Senin (12-8-2024).
Disinggung wartawan, apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan itu, BCL enggan menjawab. Ia mengatakan bahwa hal itu nanti ditanyakan saja kepada pihak Kejati Gorontalo.
“Nanti tanyakan saja ke penyidik di Kejati,” singkat BCL.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial [FIS] Universitas Negeri Gorontalo [UNG], Ronny Lukum, dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Baleidnews.com, juga membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan. Meski demikian, dalam pemberitaan itu juga dirinya enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan.
Mengutip sumber yang sama, Koordinator Gorontalo Corruption Watch [GCW], Deswerd Zougira, mengatakan, pemeriksaan itu buntut dari perjanjian sewa kendaraan berbagai merek dengan perusahaan penyewaan di awal 2020 silam. Kata Dia, ssi perjanjian sewa kendaraan itu menyebutkan UNG membayar sewa per bulan, menanggung BBM dan kerusakan yg ditimbulkan. Sedangkan kendaraan akan dikembalikan kepada perusahaan penyewaan setelah masa sewa berakhir.
Persoalannya, lanjut Deswerd, ketika masa sewa berakhir di awal 2024 lalu, mengutip beberapa dosen, kendaraan-kendaraan sewa itu tidak dikembalikan ke perusahaan penyewaan tetapi langsung menjadi milik penyewa. Bahkan kata mereka, sudah dua kendaraan yang dijual penyewa ke pihak lain. Dan informasi terakhir ini sudah jadi pembicaraan luas di kalangan dosen dan pegawai.
Deswerd menduga perjanjian sewa itu hanya kedok dan menyalahi pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum [KUH] Perdata, yakni perjanjian mesti dibuat dengan itikat baik.
“Pengadaan kendaraan tidak melalui lelang, tidak ada pos anggaran tunjangan kendaraan, dan perjanjian sewa kendaraan itu tidak diketahui Senat,” imbuhnya.
Masih menurut Deswerd, pada awal 2024, UNG kembali lagi melakukan perjanjian sewa kendaraan bagi pejabat yang baru dilantik. Pola sewanya sama dengan pola sewa sebelumnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari pihak Kejati Gorontalo terkait dengan pemeriksaan tersebut.
Penulis : Lukman.