Kota Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku mengaku siap mengikuti proses hukum, terkait kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni gugatan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, soal kasus piutang Marten dan Budi saat Pilwako 2013 silam.
Gugatan hukum Fadel Muhamad terhadap Wali Kota Marten Taha dan Wakil Wali Kota Charles Budi Doku, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana telah memasuki persidangan kedua.
Wakil Wali Kota Charles Budi Doku yang juga menjadi tergugat, menjelaskan kronologis adanya gugatan tersebut, yang berawal dari keduanya saat mengikuti Pilwako 2013 silam.
Dimana pada saat itu, baik Marten dan Budi menandatangani perjanjian dengan Fadel Muhammad untuk meminjam uang sebesar 1 Miliar rupiah, yang akan digunakan untuk operasional kampanye MADU, yang sebelumnya Budi Doku tidak mengetahui jika yang ditanda tangani tersebut adalah persoalan hutang piutang.
Namun Budi mengaku, dirinya siap mengikuti proses hukum dan beritikad baik untuk melunasi hutang tersebut. Akan tetapi pihaknya meminta melalui kuasa hukum di pengadilan, berapa konstruksi pembagian pembayaran hutang itu, serta penggunaan uang tersebut.
“Jika saya terbukti memakai uang hasil pinjaman dari Fadel Muhammad tersebut, maka saya siap untuk menggantinya,” ungkap CBD, sapaan akrabnya.
Budi Doku juga sangat mengapresiasi niat baik Ketua LSM Yaphara, Adhan Dambea, yang mau membantu dirinya jika terbukti menggunakan uang tersebut. Apalagi dengan menggelar aksi kumpul koin, untuk melunasi hutang pasangan MADU kepada mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad. (fzl)