Gorontalo, mimosa.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, selama dua pekan akan memeriksa pejabat dan mantan pejabat Pemprov Gorontalo. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Dua minggu kedepan secara marathon kita akan periksa pejabat atau mantan pejabat Pemprov Gorontalo terkait kasus GORR,” kata Asisten Intelejen, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Ardito Muwardi, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9/2019).
Ardito mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 85 miliar tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mantan Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Sudirman Habibie, dan mantan Asisten II, Weni Liputo pada Senin (9/9/2019) kemarin.
“Tak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur yang sekarang, kita juga pada hari Selasa (10/9) lalu memeriksa mantan Gubernur pak Gusnar Ismail,” kata Ardito.
Selain Gusnar, Arduito juga menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ibrahim dan Farid Siraju, selaku tim appraisal pada proyek tersebut.
Lanjut dia, terhadap para saksi yang diundang tersebut, pihaknya telah memintai keterangan terkait wewenang mereka dalam proyek pengadaan lahan GORR.
Disinggung soal apakah ada penetapan tersangka yang baru, Ardito mengaku hal tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Untuk tersangka baru belum jadi prioritas kita. Karena masih menyelesaikan dulu pemberkasan dari empat tersangka yang sudah ditetapkan ini. Kita akan berusaha untuk menyelesaikan pemberkasan, agar masalah GORR ini cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Soal target lama dan tidak, itu relatif, tapi semoga sebelum tahun depan.” Pungkasnya.(luk)